@millahtour.id: Pemerintah dan DPR RI sepakat untuk menurunkan batas usia minimal jemaah haji dari 18 tahun menjadi 13 tahun. Kesepakatan ini sudah masuk dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang rencananya akan segera disahkan. Wamenkesneg Bambang Eko Suhariyanto menjelaskan keputusan ini diambil setelah rapat pembahasan RUU Haji dan Umrah pada Sabtu, 23 Agustus 2025. “Awalnya 18 tahun, sekarang jadi 13 tahun,” kata Bambang. Sempat ada usulan tambahan frasa “atau sudah menikah”, tapi pemerintah menolak karena bisa bertentangan dengan UU Perlindungan Anak. Akhirnya, batas usia dipastikan hanya 13 tahun ke atas. Source : HIMPUH #MillahTour #JalanMudahMenujuBerkah #BeritaHaji #BeritaUmroh #Umroh