@elyarderoperron: Replying to @vic13099999 #razaperronaacademy #paratiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiii #fypシ #landscaping #pintura

Raza Perrona
Raza Perrona
Open In TikTok:
Region: US
Monday 25 August 2025 18:31:31 GMT
767
39
5
0

Music

Download

Comments

luismartinez4490
luismartinezroofing llc :
deme informacion
2025-08-26 03:41:23
0
israel9910
Israel :
Yo le tengo una pregunta mire yo ya soy una enciclopedia andando cómo lograr salir d ese lugar @Raza Perrona gracias 🙏
2025-08-25 18:45:29
0
santiago50230
Santi :
🙏🙏
2025-08-26 14:01:11
1
To see more videos from user @elyarderoperron, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Kementerian Keuangan menargetkan penerimaan pajak pada 2026 mencapai Rp2.357,71 triliun, naik 13,5% dibanding target APBN 2025 sebesar Rp2.076,9 triliun. Salah satu sumber penerimaan yang dibidik pemerintah adalah pajak aset kripto yang kini diperlakukan sebagai instrumen keuangan. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, menjelaskan penyesuaian pajak kripto diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025. Aturan ini menyusul perubahan pengawasan aset digital yang kini berada di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) setelah sebelumnya diawasi Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). “Kalau sebelumnya kripto ini kita kenakan pajak, ada dua jenis pajak, yaitu untuk PPh dan PPN karena di bawah Bappebti dia dianggap sebagai komoditas, maka tentu ada PPN. Sekarang kripto mempunyai kesetaraan dengan instrumen keuangan yang lain sehingga administrasi perpajakannya juga diatur berbeda,” kata Yon dalam webinar Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI), Kamis (28/8/2025). Dalam aturan baru, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi kripto dihapus. Sebagai gantinya, pemerintah menetapkan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 final sebesar 0,21% untuk transaksi melalui Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dalam negeri, serta 1% untuk transaksi melalui PPMSE luar negeri maupun penyetoran mandiri. Sementara penambangan kripto akan dikenakan tarif pajak umum mulai tahun fiskal 2026. Ketentuan tersebut berbeda dari aturan sebelumnya yang mengenakan PPh 22 final 0,1% untuk transaksi melalui exchange terdaftar di Bappebti dan 0,2% untuk yang tidak terdaftar. Selain itu, transaksi kripto sebelumnya juga dipungut PPN masing-masing 0,11% dan 0,22%. Yon menambahkan, pajak kripto hanya salah satu instrumen ekstensifikasi penerimaan negara. Kementerian Keuangan juga menyiapkan implementasi Sistem Coretax untuk memperluas basis pajak melalui pertukaran data lintas sistem. Direktorat Jenderal Pajak turut memperkuat joint program pengawasan, pemeriksaan, hingga peningkatan kepatuhan wajib pajak. Dari sisi kepabeanan dan cukai, strategi diarahkan pada optimalisasi Cukai Hasil Tembakau, ekstensifikasi Barang Kena Cukai (BKC), serta intensifikasi Bea Masuk dan Bea Keluar guna mendukung program hilirisasi. Adapun penerimaan negara bukan pajak (PNBP) diperkuat lewat integrasi Sistem Informasi Minerba (SIMBARA) dan perbaikan tata kelola. source : investing.com #srimulyani #kementriankeuangan   #crypto #ratupajak
Kementerian Keuangan menargetkan penerimaan pajak pada 2026 mencapai Rp2.357,71 triliun, naik 13,5% dibanding target APBN 2025 sebesar Rp2.076,9 triliun. Salah satu sumber penerimaan yang dibidik pemerintah adalah pajak aset kripto yang kini diperlakukan sebagai instrumen keuangan. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, menjelaskan penyesuaian pajak kripto diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025. Aturan ini menyusul perubahan pengawasan aset digital yang kini berada di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) setelah sebelumnya diawasi Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). “Kalau sebelumnya kripto ini kita kenakan pajak, ada dua jenis pajak, yaitu untuk PPh dan PPN karena di bawah Bappebti dia dianggap sebagai komoditas, maka tentu ada PPN. Sekarang kripto mempunyai kesetaraan dengan instrumen keuangan yang lain sehingga administrasi perpajakannya juga diatur berbeda,” kata Yon dalam webinar Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI), Kamis (28/8/2025). Dalam aturan baru, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi kripto dihapus. Sebagai gantinya, pemerintah menetapkan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 final sebesar 0,21% untuk transaksi melalui Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dalam negeri, serta 1% untuk transaksi melalui PPMSE luar negeri maupun penyetoran mandiri. Sementara penambangan kripto akan dikenakan tarif pajak umum mulai tahun fiskal 2026. Ketentuan tersebut berbeda dari aturan sebelumnya yang mengenakan PPh 22 final 0,1% untuk transaksi melalui exchange terdaftar di Bappebti dan 0,2% untuk yang tidak terdaftar. Selain itu, transaksi kripto sebelumnya juga dipungut PPN masing-masing 0,11% dan 0,22%. Yon menambahkan, pajak kripto hanya salah satu instrumen ekstensifikasi penerimaan negara. Kementerian Keuangan juga menyiapkan implementasi Sistem Coretax untuk memperluas basis pajak melalui pertukaran data lintas sistem. Direktorat Jenderal Pajak turut memperkuat joint program pengawasan, pemeriksaan, hingga peningkatan kepatuhan wajib pajak. Dari sisi kepabeanan dan cukai, strategi diarahkan pada optimalisasi Cukai Hasil Tembakau, ekstensifikasi Barang Kena Cukai (BKC), serta intensifikasi Bea Masuk dan Bea Keluar guna mendukung program hilirisasi. Adapun penerimaan negara bukan pajak (PNBP) diperkuat lewat integrasi Sistem Informasi Minerba (SIMBARA) dan perbaikan tata kelola. source : investing.com #srimulyani #kementriankeuangan #crypto #ratupajak

About