@alexandermont63: #elandariego #laavispa

Alexandermont63
Alexandermont63
Open In TikTok:
Region: CO
Monday 25 August 2025 19:11:24 GMT
17781
844
10
47

Music

Download

Comments

lucenyospinacardo
Luceny Ospina cardona :
para mi el mejor de la mucica popular 👍💯💯
2025-08-30 02:08:48
5
viky.naranjo.viky
Viky Naranjo Viky Naranjo :
que Dios lo bendiga siempre le abra muchas muchas puertas al éxito con su música 🥰🥰🥰🥰🥰
2025-08-29 23:44:32
4
fabio.arnulfo.mej
Fabio arnulfo Mejia jurado :
ufff están escuchando al mejor 🫶
2025-08-29 16:09:05
2
user137404443
adriana posada :
El andariego el mejor!!👏👏👏👏
2025-08-31 19:48:26
1
fabiolapiedrahit5
faby piedra :
superr lindo
2025-08-27 18:27:39
1
blancaedyescobare
EDy escobar escobar :
❤️❤️❤️❤️❤️❤️
2025-08-29 23:30:37
1
rociosalazar1528
Rocio Salazar :
🙏🙏🙏🙏
2025-08-29 20:28:42
1
marleny.restrepo06
Marleny Restrepo :
💖💖🥰🥰🥰
2025-08-27 18:47:22
1
sexi243
sexi243 :
🥰🥰🥰🥰🥰🥰
2025-09-01 19:19:50
0
sandra.guevara3
SANDRA GUEVARA :
tan lindo el Andariego siempre con tu , sencillez soy fan número uno.
2025-08-29 00:40:03
1
To see more videos from user @alexandermont63, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Harvey terbukti bersalah melakukan korupsi kasus Timah yang menyebabkan kerugian negara Rp300 triliun. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta resmi memperberat hukuman pengusaha Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara dalam kasus korupsi tata niaga timah PT Timah Tbk 2015-2022.  Putusan ini dibacakan Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto dengan anggota Budi Susilo, Catur Iriantoro, Anthon Saragih dan Hotma Maya Marbun, di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis 13 Februari 2025.
Harvey terbukti bersalah melakukan korupsi kasus Timah yang menyebabkan kerugian negara Rp300 triliun. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta resmi memperberat hukuman pengusaha Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara dalam kasus korupsi tata niaga timah PT Timah Tbk 2015-2022. Putusan ini dibacakan Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto dengan anggota Budi Susilo, Catur Iriantoro, Anthon Saragih dan Hotma Maya Marbun, di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis 13 Februari 2025. "Menjatuhkan terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp1 miliar,” kata Teguh Sebelumnya, Harvey hanya divonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp210 miliar atau menjalani tambahan 2 tahun penjara jika tidak membayar. Suami artis Sandra Dewi ini dinilai terbukti bersalah dalam kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Seluruh aset yang terkait dengan perkara ini pun diputuskan dirampas untuk negara. Vonis ini lebih berat dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 12 tahun penjara. Selain Harvey, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga akan membacakan putusan banding terdakwa lainnya, termasuk Helena Lim, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Suparta, dan Reza Andriansyah. Temukan beragam artikel menarik lainnya di www.alinea.id atau klik link di bio. #Alinea #Alineadotid #News #AlineaNewsroom #Newsroom #Newsupdate #KasusKorupsi #HarveyMoeis #SandraDewi #KorupsiTimah #Vonis20Tahun #HukumIndonesia #Pengadilan #Tipikor #BeritaHukum #IndonesiaNews #Timah #TiktokBerita Kasus ini menambah daftar panjang skandal korupsi di Indonesia. Bagaimana menurut Teman Alinea? Apakah hukuman ini sudah cukup adil?

About