@xoxo.shayanna: get into the beat 😌 #makeupgirl

shayanna
shayanna
Open In TikTok:
Region: US
Monday 25 August 2025 23:31:27 GMT
1304
316
15
0

Music

Download

Comments

jhaysoopretty
Jazlyn :
Gorgeous 😍😍😍😍😍😍😍
2025-08-25 23:56:59
1
black.barbie_20
Laysha😊💕 :
Shay ur glowing babe ❤️
2025-08-26 14:40:32
1
user871653401
𝓁𝓊𝒸𝓎 :
stunning
2025-08-26 18:17:15
0
4ng3lbabii
heather x 🎀 :
oh how ive missed you 😩😩😩
2025-08-26 00:28:34
2
alvinaluv1
Alvina C 🙄💗 :
Periodd
2025-08-26 00:07:03
1
iheartttpeytonnn
peytonnnn :
Omggg😍😍😍😍
2025-08-26 00:53:22
1
jadaaaa.03
jadaaa :
well aren’t you BEAUTIFUL
2025-08-26 19:13:12
0
samyia.a
S a m y i a :
2025-08-25 23:58:47
0
thechildishbambino_
bamby :
😍😍😍😍😍😍😍😍
2025-08-26 02:02:06
1
.niaimani
nia•imani :
😍😍
2025-08-26 01:06:44
1
ashley_uso
google_was_my_idea :
😍😍😍
2025-08-26 00:43:13
1
stunna4ri
Riirii :
😍😍😍
2025-08-25 23:50:03
1
zionimanij
Zion Imani 🩷 :
😍😍
2025-08-25 23:34:27
1
mil4pila
mila :
😍😍😍😍
2025-08-30 10:10:00
0
wait4wayda
Wayda :
😍
2025-08-27 08:24:24
0
tatii.uninterested2.0
tatii.uninterested2.0 :
😍😍😍
2025-08-26 21:17:12
0
destinyytashaa
billieismywife :
😍😍😍
2025-08-26 18:20:40
0
To see more videos from user @xoxo.shayanna, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menyita uang tunai senilai Rp2 miliar yang diduga terkait kasus suap dan gratifikasi yang melibatkan Djuyamto (DJU), Hakim Ketua pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Uang itu diserahkan langsung oleh penasihat hukum tersangka berinisial DJU kepada tim penyidik di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Rabu (11/6/2025).  Kasus ini mencuat pada awal tahun 2025. Dalam proses penyelidikan, muncul dugaan kuat bahwa DJU, yang disebut sebagai pihak berpengaruh dalam penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menerima aliran dana dalam bentuk suap atau gratifikasi. Uang yang diterima diduga berkaitan dengan upaya mengatur atau mempengaruhi jalannya persidangan. Meski belum diungkap secara rinci perkara yang dimaksud, penyidik menyebut bahwa dana tersebut bersumber dari pihak yang berkepentingan terhadap hasil putusan. Tindakan ini dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku, termasuk prinsip kehati-hatian dalam penanganan kasus korupsi yang menyangkut institusi peradilan. “Uang ini akan digunakan sebagai barang bukti dalam pembuktian di persidangan nanti,” lanjut Harli. Kasus DJU menjadi perhatian karena melibatkan institusi yudikatif. Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penegakan hukum berlaku tanpa pandang bulu, termasuk terhadap aparat atau pihak-pihak yang berada dalam sistem peradilan itu sendiri. Langkah penyitaan ini juga menunjukkan bahwa proses hukum sedang berlangsung serius dan tidak berhenti pada penetapan tersangka. Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Djuyamto (DJU), Hakim Ketua pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Penetapan ini merupakan bagian dari pengusutan dugaan praktik suap dalam putusan bebas terdakwa kasus ekspor Crude Palm Oil (CPO) yang sempat menyita perhatian publik. (***)  #kejaksaanagung  #kejagung #gratifikasi #suap #korupsicpo #puspenkum #gedungbundar #jampidsus #fyp #viral #hukum #hakim
Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menyita uang tunai senilai Rp2 miliar yang diduga terkait kasus suap dan gratifikasi yang melibatkan Djuyamto (DJU), Hakim Ketua pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Uang itu diserahkan langsung oleh penasihat hukum tersangka berinisial DJU kepada tim penyidik di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Rabu (11/6/2025). Kasus ini mencuat pada awal tahun 2025. Dalam proses penyelidikan, muncul dugaan kuat bahwa DJU, yang disebut sebagai pihak berpengaruh dalam penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menerima aliran dana dalam bentuk suap atau gratifikasi. Uang yang diterima diduga berkaitan dengan upaya mengatur atau mempengaruhi jalannya persidangan. Meski belum diungkap secara rinci perkara yang dimaksud, penyidik menyebut bahwa dana tersebut bersumber dari pihak yang berkepentingan terhadap hasil putusan. Tindakan ini dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku, termasuk prinsip kehati-hatian dalam penanganan kasus korupsi yang menyangkut institusi peradilan. “Uang ini akan digunakan sebagai barang bukti dalam pembuktian di persidangan nanti,” lanjut Harli. Kasus DJU menjadi perhatian karena melibatkan institusi yudikatif. Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penegakan hukum berlaku tanpa pandang bulu, termasuk terhadap aparat atau pihak-pihak yang berada dalam sistem peradilan itu sendiri. Langkah penyitaan ini juga menunjukkan bahwa proses hukum sedang berlangsung serius dan tidak berhenti pada penetapan tersangka. Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Djuyamto (DJU), Hakim Ketua pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Penetapan ini merupakan bagian dari pengusutan dugaan praktik suap dalam putusan bebas terdakwa kasus ekspor Crude Palm Oil (CPO) yang sempat menyita perhatian publik. (***) #kejaksaanagung #kejagung #gratifikasi #suap #korupsicpo #puspenkum #gedungbundar #jampidsus #fyp #viral #hukum #hakim

About