@w1lmss: #firstdayofschool #grwmforschool #skincareroutine #foryoupage #foryou

wil
wil
Open In TikTok:
Region: US
Tuesday 26 August 2025 04:30:53 GMT
444
26
0
0

Music

Download

Comments

There are no more comments for this video.
To see more videos from user @w1lmss, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

https://matafaktanews.com/2025/02/mafia-peradilan-diduga-menyusup-dalam-pengadilan-tata-usaha-negara-makassar/ *Mafia Peradilan Diduga Menyusup Dalam Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar* Jakarta, 3 Februari 2025 – DPD Laskar Anti Korupsi Indonesia Provinsi DKI Jakarta kembali menghebohkan jagat peradilan dengan aksi unjuk rasa di depan Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI. Demonstrasi yang digelar hari ini, Kamis (3/2/2025), menyoroti adanya dugaan kuat  praktik mafia peradilan dalam perkara nomor 87/G/2024/PTUN.MKS di Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar. Dalam orasinya, Santos Simbolon, Kepala Bidang Investigasi dan Verifikasi DPD Laskar Anti Korupsi Indonesia Provinsi DKI Jakarta, mengungkapkan sejumlah bukti yang menguatkan dugaan tersebut. Salah satu yang paling mengejutkan adalah tuduhan bahwa majelis hakim yang menangani perkara tersebut diduga tidak netral karena telah menjalin hubungan yang terlalu dekat dengan penggugat.
https://matafaktanews.com/2025/02/mafia-peradilan-diduga-menyusup-dalam-pengadilan-tata-usaha-negara-makassar/ *Mafia Peradilan Diduga Menyusup Dalam Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar* Jakarta, 3 Februari 2025 – DPD Laskar Anti Korupsi Indonesia Provinsi DKI Jakarta kembali menghebohkan jagat peradilan dengan aksi unjuk rasa di depan Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI. Demonstrasi yang digelar hari ini, Kamis (3/2/2025), menyoroti adanya dugaan kuat praktik mafia peradilan dalam perkara nomor 87/G/2024/PTUN.MKS di Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar. Dalam orasinya, Santos Simbolon, Kepala Bidang Investigasi dan Verifikasi DPD Laskar Anti Korupsi Indonesia Provinsi DKI Jakarta, mengungkapkan sejumlah bukti yang menguatkan dugaan tersebut. Salah satu yang paling mengejutkan adalah tuduhan bahwa majelis hakim yang menangani perkara tersebut diduga tidak netral karena telah menjalin hubungan yang terlalu dekat dengan penggugat. "Majelis hakim terindikasi telah mengunjungi rumah penggugat, makan bersama, bahkan menginap disana. Tindakan ini jelas bertentangan dengan kode etik dan pedoman perilaku hakim yang menjunjung tinggi prinsip keadilan dan imparsialitas," tegas Santos. Lebih lanjut, Santos juga menyoroti adanya sejumlah kejanggalan dalam proses persidangan, seperti manipulasi bukti, majelis hakim diduga menambahkan bukti yang tidak diajukan oleh penggugat dalam pertimbangan putusan. Bahwa pada persidangan majelis mengabaikan fakta dalam persidangan, majelis hakim dinilai sengaja mengaburkan fakta-fakta yang merugikan Bungadia selaku Tergugat II intervensi. Bahkan tidak hanya melakukan pengabaian, majelis juga melakukan penolakan permintaan ditunjukan nya bukti penggugat diwaktu sidang oleh majelis hakim, majelis hakim menolak untuk menunjukkan bukti Putusan yang di ajukan Penggugat. "Pada waktu kuasa hukum Tergugat II intervensi memohon di tunjukan putusan tahun 1958, majelis tidak menunjukkan nya pada saat sidang berlangsung, hal ini di jelaskan kepada saya oleh kuasa Tergugat II intervensi". Ucap Santos. Lebih lanjut adanya dugaan Keterlibatan ketua pengadilan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar diduga terlibat dalam pusaran permasalahan ini karena meloloskan gugatan yang tidak memenuhi syarat. Atas temuan-temuan tersebut, DPD Laskar Anti Korupsi Indonesia Provinsi DKI Jakarta mendesak Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI untuk segera bertindak. "Kami meminta agar Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar dicopot dari jabatannya dan majelis hakim yang menangani perkara ini diperiksa secara menyeluruh," tegas Santos. Aksi unjuk rasa ini tentunya menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan besar tentang integritas dan independensi lembaga peradilan. Masyarakat berharap agar kasus ini dapat diusut tuntas dan keadilan dapat ditegakkan.

About