@bicaralahburuh: Kita menaruh harapan besar bahwa UU Ketenagakerjaan yang baru benar-benar menjadi payung hukum yang melindungi kelas pekerja. Selama ini, buruh sering terjebak dalam sistem kerja fleksibel, mudah di-PHK, dengan upah murah dan jaminan sosial yang rapuh. UU baru harus mempertegas hak atas pekerjaan layak, pesangon adil, serta memastikan kesejahteraan pekerja. Dengan demikian, hukum ketenagakerjaan tidak hanya berpihak pada kepentingan pemodal, tetapi menjadi instrumen untuk meningkatkan kualitas hidup kelas pekerja dan keluarganya. Itulah wujud negara hadir melindungi rakyat.