@paulie.brokaw: practice makes perfect

Paulie Brokaw
Paulie Brokaw
Open In TikTok:
Region: US
Tuesday 26 August 2025 22:41:10 GMT
16174
729
28
52

Music

Download

Comments

rachelzinter02
rachelzinter :
Where can I watch this?
2025-08-26 23:04:49
4
user893648493
user893648493 :
wait I’m happy u & Sadie are friends again
2025-08-26 23:56:41
4
jarretchambers
Jarret Chambers 🚀 :
Aura
2025-08-26 23:50:50
1
marseleese
⭐️𝙼𝚊𝚛𝚜 𝙴𝚕𝚎𝚎𝚜𝚎⭐️ :
Someone get this man on love island😂
2025-08-26 23:23:49
1
mimitt102
🤍🤍Mimi🤎🤎 :
Good job Paulie 🔥
2025-08-27 12:07:27
1
damienf01
Damien🇺🇸 :
W Pauliee!
2025-08-27 13:26:01
0
chasepatat
🇺🇸🕷️💿ÇhasePatat ✈️⚡️🐷🇺🇸 :
Eeey
2025-08-26 23:17:00
0
vindogin
Vincent :
let’s go bro
2025-08-26 23:11:35
0
.itzgunnar
.itzgunnar :
Let’s go I’m voting for bro every time
2025-08-26 23:19:38
0
jensu64
Jensu :
Congratulations and good luck
2025-08-26 23:13:06
0
cityguy181
Mattkazlowski :
We NEED Paulie on Love Island!! ❤️❤️
2025-08-26 23:16:46
0
avery081506
Avery;) :
Hi
2025-08-26 23:22:44
0
jdubb79
Jdubb79 :
Also, @Kaleb Winterburn needs to host a dating show haha 🤙🏽
2025-08-26 22:49:12
0
jdubb79
Jdubb79 :
Paulie: I won her! @Dalton Chandler: what do you mean you “won her” 😂😂 that was hilarious
2025-08-26 22:47:51
1
erickgary7
Pharaoh Ty☀️🐉🕋 :
🔥🔥🔥
2025-08-27 02:49:54
0
user7774596758
Cashflow.333🧸 :
🔥🔥🔥
2025-08-26 23:16:43
0
couzzo_aesthetic
c o u z z o :
🤝🤝
2025-08-26 23:13:20
0
user774589397
troy 🧸 :
🥰🥰🥰
2025-08-26 23:11:48
0
vineshnarine
Vinesh🦋 :
❤️❤️❤️
2025-08-26 22:52:30
0
whositsdyl
DYL🐦‍🔥 :
💪
2025-08-26 22:49:15
0
socalledmermaid
Cassie :
the way these moves would work on me 😮‍💨
2025-08-26 23:13:08
0
To see more videos from user @paulie.brokaw, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Nur Faisal Shah, warga negara Singapura yang masuk dan tinggal di Batam secara ilegal divonis hakim Pengadilan Negeri Batam dengan 5 bulan penjara. Vonis hukuman terhadap pria berusia 38 tahun ini juga lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 8 bulan penjara. Dalam amar putusan majelis hakim yang dipimpin Douglas Napitupulu didampingi Watimena dan Andi Bayu menyatakan Nur Faisal terbukti melakukan Tindak Pidana “Keimigrasian” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 119 Ayat (1) UU RI No. 06 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu jaksa penuntut umum.  Dimana Nur Faisal telah masuk ke Indonesia melalui pelabuhan tidak resmi. Tak hanya itu, Nur Faisal juga tinggal perpindah-pindah tempat selama 3 tahun. “Perbuataan terdakwa tak ada alasaan pemaaf dan pembenar,” kata Douglas. Menurut Douglas hal memberatkan perbuatan terdakwa karena masuk dan tinggal di Indonesia tidak memiliki izin. Sedangkan hal meringankan terdakwa bersikap sopan dan punya anak yang masih bayi. “Memperhatikan unsur pasal telah terpenuhi, menjatuhkan pidana terhadap Nur Faisal dengan 5 bulan penjara dikurangi selama terdakwa ditahan,” sebut Douglas. Sedangkan untuk denda, Nur Faisal hanya dikenakan denda Rp 25 juta, yang apabila Tak dibayar hanya diganti satu bulan penjara. Atas putusan itu, Nur Faisal tegas langsung menerima. Begitu juga dengan jaksa yang menerima, meski lebih ringan 3 bulan dari tuntutan. “Siap, saya terima,” ujar Nur Faisal, yang kemudian sidang ditutup hakim Douglas. Sebelum sidang putusan, majelis hakim sempat meminta Nur Faisal menyanyikan lagu Indonesia raya dan melafalkan Pancasila. Hal itu dikarenakan Nur Faisal ingin menjadi warga negara Indonesia dan cinta Indonesia. Bahkan dalam persidangan, hakim Douglas sempat meminta jaksa, agar membantu terdakwa untuk mencapai kejnginan menjadi warga negara Indonesia. Reporter & video : Yashinta Baca selengkapnya klik di www.batampos.com.id #WNSingapura #singapura #vonis #batam #tiktokberita #fyp #keimigrasian
Nur Faisal Shah, warga negara Singapura yang masuk dan tinggal di Batam secara ilegal divonis hakim Pengadilan Negeri Batam dengan 5 bulan penjara. Vonis hukuman terhadap pria berusia 38 tahun ini juga lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 8 bulan penjara. Dalam amar putusan majelis hakim yang dipimpin Douglas Napitupulu didampingi Watimena dan Andi Bayu menyatakan Nur Faisal terbukti melakukan Tindak Pidana “Keimigrasian” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 119 Ayat (1) UU RI No. 06 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu jaksa penuntut umum. Dimana Nur Faisal telah masuk ke Indonesia melalui pelabuhan tidak resmi. Tak hanya itu, Nur Faisal juga tinggal perpindah-pindah tempat selama 3 tahun. “Perbuataan terdakwa tak ada alasaan pemaaf dan pembenar,” kata Douglas. Menurut Douglas hal memberatkan perbuatan terdakwa karena masuk dan tinggal di Indonesia tidak memiliki izin. Sedangkan hal meringankan terdakwa bersikap sopan dan punya anak yang masih bayi. “Memperhatikan unsur pasal telah terpenuhi, menjatuhkan pidana terhadap Nur Faisal dengan 5 bulan penjara dikurangi selama terdakwa ditahan,” sebut Douglas. Sedangkan untuk denda, Nur Faisal hanya dikenakan denda Rp 25 juta, yang apabila Tak dibayar hanya diganti satu bulan penjara. Atas putusan itu, Nur Faisal tegas langsung menerima. Begitu juga dengan jaksa yang menerima, meski lebih ringan 3 bulan dari tuntutan. “Siap, saya terima,” ujar Nur Faisal, yang kemudian sidang ditutup hakim Douglas. Sebelum sidang putusan, majelis hakim sempat meminta Nur Faisal menyanyikan lagu Indonesia raya dan melafalkan Pancasila. Hal itu dikarenakan Nur Faisal ingin menjadi warga negara Indonesia dan cinta Indonesia. Bahkan dalam persidangan, hakim Douglas sempat meminta jaksa, agar membantu terdakwa untuk mencapai kejnginan menjadi warga negara Indonesia. Reporter & video : Yashinta Baca selengkapnya klik di www.batampos.com.id #WNSingapura #singapura #vonis #batam #tiktokberita #fyp #keimigrasian

About