@aah_243: #ترند #اكسبلور #ابها_الان

ahmad
ahmad
Open In TikTok:
Region: SA
Wednesday 27 August 2025 16:12:07 GMT
11082
127
1
58

Music

Download

Comments

cmmkkkk
💕 الود طبعي 🇮🇶 :
🥺🥺🥺
2025-08-30 14:31:20
1
To see more videos from user @aah_243, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Tangkap Dua Pengedar Narkoboy Di Lokasi Yang Berbeda,  Reskrim Polsek Sungai Kunjang Amankan Ratusan Paket Siap Edar Team Beruang Hitam Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, pada minggu (6/7/2025). Pengungkapan dilakukan pada Minggu 6 Juli 2025 sekitar pukul 09.40 Wita setelah Team Beruang Hitam Reskrim Polsek Sungai Kunjang menerima informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan seorang warga yang diduga kerap menjual Sabu dan telah meresahkan lingkungan tempat tinggal di warga. Kapolsek Sungai Kunjang AKP Yohanes Bonar Adiguna, S.T.K., S.I.K., M.H., turun langsung memimpin team Beruang Hitam unit Reskrim bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dari Hasil penyelidikan di lapangan berhasil mengamankan Tersangka berinisial AJ (40) Th,  Alamat Jalan Trikora kel handil bakti kec. palaran Kota Samarinda yang di tangkap di jalan Padat karya Gang. anggrek, kel.Loa Bakung Kec. Sungai Kunjang dengan barang bukti satu bungkus plastik besar berisi narkotika jenis sabu dgn berat 51,83 gram/bruto, satu bungkus plastik besar berisi narkotika jenis sabu dgn berat 51,77 gram/bruto, satu unit sepeda motor scoopy warna merah dgn KT 4177 BX, dan setelah melakukan pengembangan di amankan lagi Pelaku ke dua berinisial  ABI (42) Th,  Alamat Jl. Cipto mangunkusumo, kel.sengkotek, kec.Loa janan Kota Samarinda dengan Barang Bukti bukti antara lain : 1 (satu) Poket Serbuk Narkotika Jenis Sabu-sabu Dengan Berat 600 (enam ratus) Gram Brutto, Seluruh barang bukti dan kedua tersangka telah dibawa ke Mapolsek Sungai Kunjang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kapolsek Sungai Kunjang AKP Yohanes Bonar Adiguna, S.T.K., S.I.K., M.H., menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Sungai Kunjang, Polresta Samarinda. @Poldakaltim @polrestasamarinda @beritaterkinismr @busamid @kabarsamarinda_official #haribhayangkarake79  #polriuntukmasyarakat  #poldakaltim  #polrestasamarinda  #polripresisi  #PASTI
Tangkap Dua Pengedar Narkoboy Di Lokasi Yang Berbeda, Reskrim Polsek Sungai Kunjang Amankan Ratusan Paket Siap Edar Team Beruang Hitam Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, pada minggu (6/7/2025). Pengungkapan dilakukan pada Minggu 6 Juli 2025 sekitar pukul 09.40 Wita setelah Team Beruang Hitam Reskrim Polsek Sungai Kunjang menerima informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan seorang warga yang diduga kerap menjual Sabu dan telah meresahkan lingkungan tempat tinggal di warga. Kapolsek Sungai Kunjang AKP Yohanes Bonar Adiguna, S.T.K., S.I.K., M.H., turun langsung memimpin team Beruang Hitam unit Reskrim bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dari Hasil penyelidikan di lapangan berhasil mengamankan Tersangka berinisial AJ (40) Th, Alamat Jalan Trikora kel handil bakti kec. palaran Kota Samarinda yang di tangkap di jalan Padat karya Gang. anggrek, kel.Loa Bakung Kec. Sungai Kunjang dengan barang bukti satu bungkus plastik besar berisi narkotika jenis sabu dgn berat 51,83 gram/bruto, satu bungkus plastik besar berisi narkotika jenis sabu dgn berat 51,77 gram/bruto, satu unit sepeda motor scoopy warna merah dgn KT 4177 BX, dan setelah melakukan pengembangan di amankan lagi Pelaku ke dua berinisial ABI (42) Th, Alamat Jl. Cipto mangunkusumo, kel.sengkotek, kec.Loa janan Kota Samarinda dengan Barang Bukti bukti antara lain : 1 (satu) Poket Serbuk Narkotika Jenis Sabu-sabu Dengan Berat 600 (enam ratus) Gram Brutto, Seluruh barang bukti dan kedua tersangka telah dibawa ke Mapolsek Sungai Kunjang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kapolsek Sungai Kunjang AKP Yohanes Bonar Adiguna, S.T.K., S.I.K., M.H., menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Sungai Kunjang, Polresta Samarinda. @Poldakaltim @polrestasamarinda @beritaterkinismr @busamid @kabarsamarinda_official #haribhayangkarake79 #polriuntukmasyarakat #poldakaltim #polrestasamarinda #polripresisi #PASTI

About