@jurnalistiktok_11: Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, kembali menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam dugaan korupsi penyalahgunaan pemberian fasilitas kredit PT Bank Raya Indonesia (BRI) Tbk pada PT Desaria Plantation Mining (DPM). Dua orang itu, di antaranya Raharjo Sapto Ajie Sumargo (49) selaku Owner PT DPM, dan Novita Sumargo (48) selaku Direktur PT DPM. Keduanya merupakan saudara kandung. Usai menjalani pemeriksaan, tersangka setelah itu digelandang ke mobil tahanan, Rabu malam (27/8) sekitar pukul 23.00 WIB. Kajati Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar melalui Kasi Penyidikan (Kasidik), Danang Prasetyo didampingi Koordinator Tindak Pidana Umum, Chandra Kirana, serta Plh Penkum Kejati Bengkulu Deni Agustian mengatakan, keduanya disangkakan pasal Pasal 2 ayat (1) Junto Pasal 18 ayat (2) dan (3) UU RI nomor 31 tahun 1991 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2021 Junto pasal 55 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 3 Junto pasal 18 Ayat (2) dan (3) UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2021. "Keduanya penyalahgunaan pemberian fasilitas kredit PT Bank Raya Indonesia (BRI) Tbk pada PT Desaria Plantation Mining (DPM)," ungkapnya. Chandra Kirana menambahkan, keduanya berperan pengurus inti dari PT DPM mengajukan pinjaman kepada PT BRI Agro Niaga dengan nilai Rp 119 miliar. Namun, yang dicairkan tahap pertama sebesar Rp 48 miliar. "Sampai sekarang, informasinya belum ada pengembalian. Sehingga, potensi kerugian negara Rp 48 miliar," terangnya. Lanjut Danang menjelaskan, kerugian negara ini terjadi sejak awal. Sebab, dalam proses analisa peminjaman harus ada proses penghitungan pengembalian angsuran. "Uang (pinjaman) yang diterima, tidak sesuai peruntukkan. Dipakai untuk yang lainnya. Bukan untuk perkebunan. Dipakai untuk lainnya. Sehingga, terjadinya kerugian negara," demikian Danang. Sebelumnya, Kejati Bengkulu telah menetapkan tiga tersangka. Masing-masing, pensiunan PT BRI Tbk yang pernah menjabat sebagai Wakil Kepala Divisi Bisnis Agro pada 2016–2019 berinisial SL, karyawan di perusahaan perbankan berinisial FR, serta ZA Mantan Direktur Bisnis di PT BRI Tbk. PT BRI Tbk, sebagai anak perusahaan Bank Rakyat Indonesia. Sedangkan, PT PDM adalah perusahaan yang bergerak di perkebunan kelapa sawit. Perkara ini berawal adanya temuan pemanfaatan Hak Guna Usaha (HGU) seluas kurang lebih 2.489,6 Ha berdasarkan SK Menteri Agraria/ATR Kepala BPN nomor 61 tahun 2016. Kemudian, HGU itu diterbitkan Kepala Kantor BPN Kaur yang terbagi dalam dua HGU, yakni HGU nomor 0020 dan HGU nomor 0021. Lalu, PT DPM tanggal 9 September 2016 mengajukan agunan kepada bank PT BRI Tbk dengan menggunakan HGU di Kaur tersebut dengan nilai mencapai Rp 119 miliar. Karena macet PT DPM mencoba strategi dengan melakukan pelelangan di Bengkulu. Sejak tanggal 9 Maret 2021 sampai 7 Juli 2025, proses lelang gagal atau tanpa ada penawaran. Itupun buntut lahan tersebut tidak bisa dilelang atau dialihkan karena saat ini berstatus QUO. Ternyata dicek penyidik, HGU ini bermasalah. Sebagian HGU itu ternyata milik masyarakat belum diganti rugi. Lalu, ada tanah masyarakat masih masuk dalam HGU. Uang yang dipakai untuk kredit tadi tidak digunakan secara maksimal untuk rencana perluasan lahan baru. Ketiganya dijerat dengan pasal Pasal 2 ayat (1) Junto Pasal 18 ayat (2) dan (3) UU RI nomor 31 tahun 1991 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2021 Junto pasal 55 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 3 Junto pasal 18 Ayat (2) dan (3) UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2021.
Jurnalis Tiktok
Region: ID
Wednesday 27 August 2025 17:59:23 GMT
Music
Download
Comments
HD Kadu :
Ga apa" udh ngalamin kaya ini...paling juga 2 Thun anggap ajjh kerja ke Saudi...lumayan dpt puluhan miliar
2025-08-27 23:55:54
0
agushartoyoo :
🙏🙏🙏
2025-08-28 06:15:20
0
HardWorker :
😂
2025-08-28 00:52:25
0
Bro Ronald :
suka suka kalianlah...krn harusnya dari BRI Agronya harus ada yg kena juga...sampai sekarnag blm ada kita spt infonya
2025-09-01 00:32:42
0
To see more videos from user @jurnalistiktok_11, please go to the Tikwm
homepage.