@charlesnst_: Kejaksaan Negeri Padang Panjang Musnahkan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap Padang Panjang, Sumbar – Kejaksaan Negeri Padang Panjang menggelar pemusnahan barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan tersebut berlangsung pada Rabu, 27 Agustus 2025, di halaman Kantor Wali Kota Padang Panjang, sebagai bagian rangkaian peringatan Hari Jadi Kejaksaan yang ke-80 tahun 2025. Kegiatan pemusnahan tersebut dihadiri dan disaksikan langsung oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Wali Kota Padang Panjang, Hendri Arnis, BSBA., Ketua DPRD, Kapolres, Dandim 0307 Tanah Datar, Dan Secata B, Ketua Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama, Danyon B Pelopor Brimob Polda Sumbar, Kepala Kemenag, Kepala Rutan Kelas IIB, Sekretaris Daerah Kota, jajaran OPD, Camat, Lurah se-Kota Padang Panjang, serta berbagai unsur terkait seperti, Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Kasi Pidum, Datun, Intelijen, Pidsus, Kasubag Bin, Pramuka, pelajar, dan tamu undangan lainnya. Kepala Kejaksaan Negeri Padang Panjang, Adhi Setyo Prabowo, S.H., M.H., dalam sambutannya menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk penyelesaian perkara tindak pidana umum secara tuntas, terutama dalam pelaksanaan eksekusi barang bukti sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. “Jenis barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis ganja dan sabu-sabu beserta alat hisapnya, serta barang bukti perkara tindak pidana umum lainnya seperti pencurian, penggelapan, penipuan, dan pencabutan. Semua perkara ini sudah diputus dan berkekuatan hukum tetap,” jelas Adhi Setyo. Ia juga menegaskan bahwa Kejaksaan tidak hanya berperan sebagai penuntut, tetapi juga eksekutor putusan pengadilan yang telah inkracht. Sementara itu, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Rachmat Nurhidayat, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan hasil penanganan perkara dari Januari hingga Agustus 2025, dengan total 34 perkara. "Rinciannya meliputi narkotika jenis sabu sebanyak 41,0614 gram bruto dari 14 perkara yang melanggar pasal 112, 114, 127, dan 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta narkotika jenis ganja sebanyak 2.086,3153 gram bruto dari 6 perkara, dan barang bukti dari 15 perkara tindak pidana umum lainnya," ujarnya. Ia juga mengatakan bahwa kegiatan ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri Padang Panjang dalam menyelesaikan perkara secara tuntas dan transparan, sekaligus sebagai bentuk pertanggungjawaban atas barang bukti yang telah kami tangani. Selain barang bukti dari perkara, pemusnahan juga mencakup barang temuan dan sitaan Satresnarkoba Polres Padang Panjang, di antaranya satu pohon ganja, dua kantong plastik besar batang ganja, tiga paket kecil sabu, satu paket sedang ganja kering, delapan timbangan, enam alat hisap bong, 41 kaca pirex, 34 mancis, empat pack plastik klip kecil, tiga buah kompeng alat hisap sabu, 64 pipet alat hisap sabu, tiga jarum, serta 13 lembar kertas papir sebagai alat hisap ganja. Dengan pemusnahan ini, Kejaksaan Negeri Padang Panjang menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum secara tegas dan transparan. Langkah ini juga menjadi ajakan kepada seluruh elemen masyarakat untuk bersama memerangi narkotika dan kejahatan demi terwujudnya Kota Padang Panjang yang aman, bersih, dan bermartabat. #Gumala #TV #Padangpanjang #Walikota #hendriarnis

Charles Nasution
Charles Nasution
Open In TikTok:
Region: ID
Wednesday 27 August 2025 18:38:51 GMT
1927
13
2
1

Music

Download

Comments

takazasiaap
siiLEE :
potek stek wali , utk estepe pulang k jarkarta akhir pekan, bekooo…
2025-08-28 06:29:37
0
To see more videos from user @charlesnst_, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos


About