@luxxinails: floppy and floppy nails not allowed here 💅🏻 #instantacrylics #pressonnails #strongestnails

LUXXI NAILS
LUXXI NAILS
Open In TikTok:
Region: US
Wednesday 27 August 2025 23:58:25 GMT
68925
160
35
5

Music

Download

Comments

letybd1
Lety 🇲🇽 :
The $11 one looks like a press on. The $13 looks like YOUR nail.
2025-08-28 00:01:49
158
annagardner12
anna :
hello i want the photo please of the biscotti nail 🥰🥰
2025-08-28 05:15:52
1
corinafinds
Corina ❌️ :
$13 of course!
2025-08-29 19:15:29
8
lindseyb7895
Lindsey🌻🖤 :
I would pay $10 more
2025-08-29 22:03:45
1
rhonda.kennedyjones
Rhonda Kennedy-Jones :
the $2 is definitely worth it 🥰
2025-08-28 21:55:56
1
jessyslove01
Jessy :
I have had the cheaper ones and they split in the middle the first couple of days, luxxi nails have stayed looking amazing no matter how I bang them up
2025-08-30 13:40:40
4
vee_b_vee
Vee Hass❌ :
the $13 baby! ❤️❤️❤️
2025-08-29 13:34:34
1
jessica.longoria91
Ice 🧊 babyJESSICA❄️❄️❄️❄️❄️ :
So cute spend more please
2025-08-28 03:01:38
1
parbs0
parb ✨ :
Luxxi alwaysssss 💃💃💃
2025-08-28 03:04:02
1
authentically_me_jenn
Authentically_Me_Jenn :
So natural !!! I need to try these!!
2025-08-28 03:07:24
1
fannychirinostobe
Fanny :
Yes
2025-08-29 19:33:34
1
adriana.sierra888
Adriana :
Pretty
2025-08-28 03:06:21
1
lyndaknapp
Lynda📚 :
I thought we were talking about shirts for a moment.
2025-08-31 21:01:55
3
brittanyepperly9
Brittany Epperly :
Nice!
2025-08-28 16:51:02
1
ash_gigi926
Ash_gigi926 :
$13 is worth it bc Luxxi is the best
2025-09-01 22:56:45
2
monikakb72
Monika B :
13
2025-08-30 02:24:20
0
.ehhh5
Evie_Auntie🩷😁 :
I'd rather pay extra 2$ or more. luxxi looks like I got my nails done
2025-08-28 01:09:04
1
shayla.mort
Shayla 🌹 :
They both look off to me
2025-09-02 00:42:39
1
To see more videos from user @luxxinails, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Terkadang dalam sengketa tanah, gugatan hanya ditujukan kepada satu pihak, padahal tanah itu sebenarnya dikuasai bersama oleh beberapa orang.  Yurisprudensi Mahkamah Agung bisa menjadi panduan penting dalam situasi seperti ini. Dalam Putusan MA No. 437 K/Sip/1973 (tanggal 9 Desember 1975), MA menegaskan prinsip yang sangat mendasar: ketika tanah sengketa dikuasai oleh lebih dari satu pihak, maka gugatan harus ditujukan kepada semua pihak yang secara nyata menguasainya. Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung menyatakan bahwa: “Karena tanah-tanah sengketa sesungguhnya tidak hanya dikuasai oleh Tergugat I Pembanding sendiri tetapi bersama-sama dengan saudara kandungnya, seharusnya gugatan ditujukan terhadap Tergugat I Pembanding bersaudara, bukan hanya terhadap Tergugat I Pembanding sendiri, sehingga oleh karena itu gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima.” Yurisprudensi ini menekankan bahwa keberadaan penguasaan bersama tidak boleh diabaikan, karena hanya menggugat satu pihak bisa melemahkan efektivitas penegakan hak. Mahkamah Agung bahkan menyatakan bahwa gugatan yang tidak mencantumkan semua pihak penguasa tersebut menjadi cacat formal, sehingga harus dinyatakan tidak dapat diterima (NO). Maka dari itu, ketika sebuah tanah sedang disengketakan, penggugat perlu teliti dalam melihat apakah dalam objek tanah yang akan digugat dikuasai oleh satu atau lebih dari satu pihak. hal ini untuk menentukan siapa saja yang menjadi tergugat. Bila dalam tanah tersebut dikuasai lebih dari satu pihak, maka penggugat perlu untuk menjadikan setiap pihak yang menguasainya sebagai tergugat dalam gugatannya.  Jika tidak, maka, maka gugatan itu berisiko cacat formil dan dapat dinyatakan tidak dapat diterima. 🔎 Apakah Anda pernah menghadapi kasus serupa? 💬 Bagikan pengalaman atau pertanyaan Anda di kolom komentar. 📌 Ikuti @gerald.advokat untuk insight hukum lainnya agar tidak salah langkah dalam menghadapi perkara!  #hukum #advokat #pengacara #lawyer #perdata
Terkadang dalam sengketa tanah, gugatan hanya ditujukan kepada satu pihak, padahal tanah itu sebenarnya dikuasai bersama oleh beberapa orang. Yurisprudensi Mahkamah Agung bisa menjadi panduan penting dalam situasi seperti ini. Dalam Putusan MA No. 437 K/Sip/1973 (tanggal 9 Desember 1975), MA menegaskan prinsip yang sangat mendasar: ketika tanah sengketa dikuasai oleh lebih dari satu pihak, maka gugatan harus ditujukan kepada semua pihak yang secara nyata menguasainya. Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung menyatakan bahwa: “Karena tanah-tanah sengketa sesungguhnya tidak hanya dikuasai oleh Tergugat I Pembanding sendiri tetapi bersama-sama dengan saudara kandungnya, seharusnya gugatan ditujukan terhadap Tergugat I Pembanding bersaudara, bukan hanya terhadap Tergugat I Pembanding sendiri, sehingga oleh karena itu gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima.” Yurisprudensi ini menekankan bahwa keberadaan penguasaan bersama tidak boleh diabaikan, karena hanya menggugat satu pihak bisa melemahkan efektivitas penegakan hak. Mahkamah Agung bahkan menyatakan bahwa gugatan yang tidak mencantumkan semua pihak penguasa tersebut menjadi cacat formal, sehingga harus dinyatakan tidak dapat diterima (NO). Maka dari itu, ketika sebuah tanah sedang disengketakan, penggugat perlu teliti dalam melihat apakah dalam objek tanah yang akan digugat dikuasai oleh satu atau lebih dari satu pihak. hal ini untuk menentukan siapa saja yang menjadi tergugat. Bila dalam tanah tersebut dikuasai lebih dari satu pihak, maka penggugat perlu untuk menjadikan setiap pihak yang menguasainya sebagai tergugat dalam gugatannya. Jika tidak, maka, maka gugatan itu berisiko cacat formil dan dapat dinyatakan tidak dapat diterima. 🔎 Apakah Anda pernah menghadapi kasus serupa? 💬 Bagikan pengalaman atau pertanyaan Anda di kolom komentar. 📌 Ikuti @gerald.advokat untuk insight hukum lainnya agar tidak salah langkah dalam menghadapi perkara! #hukum #advokat #pengacara #lawyer #perdata

About