@chapinas_felices: #tiktokshop💜 #tiktokshop💜💐 #tiktokshop #tiktok #parati

Marysol Ortega
Marysol Ortega
Open In TikTok:
Region: US
Thursday 28 August 2025 00:43:02 GMT
857
12
2
4

Music

Download

Comments

gersonocachorro
Gerson Ortega Melendrez :
Que hermoso está
2025-08-28 16:32:54
1
brendaortega325
Esther melendrez :
me encanta 🥰😍
2025-08-28 16:26:05
1
To see more videos from user @chapinas_felices, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

PEKANBARU – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau berhasil mengungkap jaringan peredaran ganja yang melibatkan dua mantan mahasiswa Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau. Sebanyak 63 kilogram ganja kering disita, sebagian besar ditemukan di atap Gedung Pusat Kegiatan Mahasiswa (PKM) kampus tersebut. Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat pada Agustus 2025 tentang rencana pengiriman ganja menggunakan jasa ekspedisi Indah Cargo di Jalan Garuda Sakti, KM 1, Pekanbaru. Menindaklanjuti informasi itu, Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Riau, Kombespol CP Sinaga, menginstruksikan tim yang dipimpin Kombespol Berliando untuk melakukan penyelidikan dan koordinasi dengan pihak ekspedisi. Jumat (8/8/2025) sekitar pukul 09.40 WIB, dua orang berinisial RS dan S diamankan di loket Indah Cargo. Dari tangan mereka, petugas menyita satu kardus berisi 23 paket ganja kering yang dibungkus lakban cokelat. Hasil interogasi membuka fakta bahwa masih ada puluhan paket ganja lainnya disimpan di lingkungan kampus. Tim kemudian bergerak ke Gedung PKM UIN Suska Riau dan melakukan penggeledahan yang disaksikan pihak kampus. Di lokasi, ditemukan satu kardus berisi 30 paket ganja kering di atap gedung dan satu kardus lain berisi 10 paket yang disembunyikan dalam karung plastik.
PEKANBARU – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau berhasil mengungkap jaringan peredaran ganja yang melibatkan dua mantan mahasiswa Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau. Sebanyak 63 kilogram ganja kering disita, sebagian besar ditemukan di atap Gedung Pusat Kegiatan Mahasiswa (PKM) kampus tersebut. Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat pada Agustus 2025 tentang rencana pengiriman ganja menggunakan jasa ekspedisi Indah Cargo di Jalan Garuda Sakti, KM 1, Pekanbaru. Menindaklanjuti informasi itu, Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Riau, Kombespol CP Sinaga, menginstruksikan tim yang dipimpin Kombespol Berliando untuk melakukan penyelidikan dan koordinasi dengan pihak ekspedisi. Jumat (8/8/2025) sekitar pukul 09.40 WIB, dua orang berinisial RS dan S diamankan di loket Indah Cargo. Dari tangan mereka, petugas menyita satu kardus berisi 23 paket ganja kering yang dibungkus lakban cokelat. Hasil interogasi membuka fakta bahwa masih ada puluhan paket ganja lainnya disimpan di lingkungan kampus. Tim kemudian bergerak ke Gedung PKM UIN Suska Riau dan melakukan penggeledahan yang disaksikan pihak kampus. Di lokasi, ditemukan satu kardus berisi 30 paket ganja kering di atap gedung dan satu kardus lain berisi 10 paket yang disembunyikan dalam karung plastik. "RS berperan sebagai pengendali jaringan. Ia mengaku membawa 70 paket ganja dari Panyabungan, Sumatera Utara, pada 7 Agustus 2025 menggunakan mobil Daihatsu Terios hitam," jelas CP Sinaga. Rincian distribusi ganja itu meliputi 23 paket untuk dikirim ke Tangerang Selatan, 40 paket ke Palembang, 4 paket sebagai upah kurir, dan 3 paket dijual langsung seharga Rp1,5 juta per paket. "Pelaku memilih menyimpan ganja di atap Gedung PKM karena merasa aman dan jauh dari pantauan aparat. RS mengaku sudah tiga kali melakukan aksi serupa sejak Mei 2025 dan menerima bayaran Rp200 ribu per pengiriman," tambahnya. Sementara itu, tersangka S membantu menyimpan dan menyalurkan paket ganja. Ia sudah dua kali terlibat sejak Juli 2025 dengan imbalan Rp2 juta, yang akan dibayarkan setelah semua paket terjual atau terkirim. Menurut CP Sinaga, jaringan ini mengandalkan modus pengiriman ganja melalui ekspedisi antarprovinsi, dengan jangkauan wilayah mulai dari Sumatera Utara, Riau, Palembang, Lampung, hingga Pulau Jawa. "Kampus adalah tempat lahirnya generasi penerus bangsa, bukan tempat peredaran narkotika. Mari kita jadikan kampus sebagai zona aman, bersih, dan terbebas dari pengaruh narkoba. Bersama, kita bisa wujudkan Kampus Bersinar," tegasnya. Ia juga mengajak masyarakat, khususnya yang sudah terlanjur menggunakan narkotika, untuk mengikuti program rehabilitasi tanpa takut akan stigma. Barang bukti yang disita dari operasi ini yakni 63 bungkus ganja kering dengan total berat 63 kilogram. Kedua tersangka, RS dan S, diamankan di loket Indah Cargo dan Gedung PKM UIN Suska Riau. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. #pekanbaru #beritaviral #news #beritaupdate #uinsuskariaupekanbaru

About