@inottagefit: Split squat variation adjustment for beginners

Ian Nottage
Ian Nottage
Open In TikTok:
Region: US
Thursday 28 August 2025 02:25:55 GMT
610
47
4
0

Music

Download

Comments

mcguire.n7
McGUIRE :
Simplified yet effective! Thanks!
2025-08-28 15:43:04
0
jameshegwer
UNDDninja :
this video doesn’t have nearly enough attention this is a healthy way to spread gym knowledge!!
2025-08-28 06:32:29
3
To see more videos from user @inottagefit, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Warga Bulukumba harus bersiap merogoh kocek lebih dalam tahun ini. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di kabupaten ini kembali mengalami lonjakan nilai setelah kenaikan yang mulai berlaku sejak 2024 lalu. Kenaikan tersebut berlandaskan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan diturunkan ke Peraturan Pemerintah Kabupaten Bulukumba tahun 2024. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bulukumba, Andi Muhammad Arfah, memastikan yang mengalami penyesuaian adalah kelas Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), bukan tarif PBB-P2 langsung NJOP-nya yang naik, bukan PBB-P2-nya,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi FAJAR, Rabu (13/8/2025). Namun, penyesuaian NJOP inilah yang otomatis memicu lonjakan PBB-P2 yang harus dibayar masyarakat. Naik Satu Kelas, Dampaknya Berlipat Kepala Bidang Perencanaan dan Penetapan Pajak Daerah Bapenda Bulukumba, Haeruddin, menjelaskan detailnya. Menurutnya, kenaikan ini mengikuti amanat UU No. 1/2022 yang memberi ruang penyesuaian NJOP setiap tiga tahun sekali. “Kita di Bulukumba baru menaikkan NJOP satu kelas. Beruntung kita sudah lakukan itu, karena BPK memantau dan bahkan memuji kebijakan ini,” kata Haeruddin lewat sambungan telepon. Ia mengilustrasikan, kelas NJOP 007 dinaikkan menjadi 006. Dengan harga dasar Rp14.000 per meter persegi untuk lahan seluas 750 meter, NJOP mencapai Rp10.500.000. Pajak bumi dari nilai tersebut bisa menyentuh Rp45.500 — itu pun belum termasuk bangunan.  “Jadi, intinya, begitu NJOP naik, otomatis PBB-P2 ikut naik,” tegasnya. Baca artikel:https://harian.fajar.co.id/2025/08/14/demi-cuan-rp14-miliar-tagihan-pbb-p2-bulukumba-naik-gila-gilaan/
Warga Bulukumba harus bersiap merogoh kocek lebih dalam tahun ini. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di kabupaten ini kembali mengalami lonjakan nilai setelah kenaikan yang mulai berlaku sejak 2024 lalu. Kenaikan tersebut berlandaskan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan diturunkan ke Peraturan Pemerintah Kabupaten Bulukumba tahun 2024. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bulukumba, Andi Muhammad Arfah, memastikan yang mengalami penyesuaian adalah kelas Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), bukan tarif PBB-P2 langsung NJOP-nya yang naik, bukan PBB-P2-nya,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi FAJAR, Rabu (13/8/2025). Namun, penyesuaian NJOP inilah yang otomatis memicu lonjakan PBB-P2 yang harus dibayar masyarakat. Naik Satu Kelas, Dampaknya Berlipat Kepala Bidang Perencanaan dan Penetapan Pajak Daerah Bapenda Bulukumba, Haeruddin, menjelaskan detailnya. Menurutnya, kenaikan ini mengikuti amanat UU No. 1/2022 yang memberi ruang penyesuaian NJOP setiap tiga tahun sekali. “Kita di Bulukumba baru menaikkan NJOP satu kelas. Beruntung kita sudah lakukan itu, karena BPK memantau dan bahkan memuji kebijakan ini,” kata Haeruddin lewat sambungan telepon. Ia mengilustrasikan, kelas NJOP 007 dinaikkan menjadi 006. Dengan harga dasar Rp14.000 per meter persegi untuk lahan seluas 750 meter, NJOP mencapai Rp10.500.000. Pajak bumi dari nilai tersebut bisa menyentuh Rp45.500 — itu pun belum termasuk bangunan. “Jadi, intinya, begitu NJOP naik, otomatis PBB-P2 ikut naik,” tegasnya. Baca artikel:https://harian.fajar.co.id/2025/08/14/demi-cuan-rp14-miliar-tagihan-pbb-p2-bulukumba-naik-gila-gilaan/

About