@repdemkabbogor: #Pasal 27B merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang mengatur tindak pidana pemerasan dengan menggunakan media elektronik. Pasal ini melarang penyebaran informasi elektronik yang dimaksudkan untuk memaksa seseorang memberikan barang atau utang, baik melalui ancaman kekerasan, ancaman pencemaran, atau ancaman membuka rahasia.