Language
English
عربي
Tiếng Việt
русский
français
español
日本語
한글
Deutsch
हिन्दी
简体中文
繁體中文
Home
How To Use
Language
English
عربي
Tiếng Việt
русский
français
español
日本語
한글
Deutsch
हिन्दी
简体中文
繁體中文
Home
Detail
@darikontakanda_202: cuman motor gagal 💦 #fyp #yamaha #nouvo #nouvoindonesia #nouvoz
Dari Kontak Anda
Open In TikTok:
Region: ID
Thursday 28 August 2025 12:06:37 GMT
511
80
0
0
Music
Download
No Watermark .mp4 (
8.31MB
)
No Watermark(HD) .mp4 (
8.31MB
)
Watermark .mp4 (
9.38MB
)
Music .mp3
Comments
There are no more comments for this video.
To see more videos from user @darikontakanda_202, please go to the Tikwm homepage.
Other Videos
Xịn nha #tonycase96 #kinhcuongluciphone #kinhcuonglucchongnhintrom
#danc #girl #toe #popcorn #gym
Daily vlog ✨ #fyp #ny #umdiacomigo #morandofora #rotina
Polresta Yogyakarta mengungkap kasus pelemparan molotov dan batu di sejumlah pos polisi wilayah Kota Yogyakarta dan Sleman. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni ARS alias KOPUL (21), warga Godean, Sleman, serta DSP alias YAYA (24), warga Kasihan, Bantul. Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia, menjelaskan bahwa pelemparan terjadi pada Kamis (4/9) sekitar pukul 05.20 WIB. Sasaran di antaranya Pos Polisi Pingit (Kantor Unit Turjawali Satlantas Polresta Yogyakarta), Pos Polisi Pelemgurih, Pos Polisi Kronggahan, Pos Polisi Monjali, Pos Polisi Jombor, dan Pos Polisi Denggung. “ARS alias KOPUL berperan sebagai pelempar molotov dan batu, sementara DSP alias YAYA membantu dalam pembuatan molotov,” kata Eva Guna Pandia saat konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Kamis (11/9). Kejadian diketahui anggota yang sedang piket di Kantor Unit Turjawali setelah mendengar suara benturan. Saat dicek, ditemukan botol berisi bahan bakar dengan sumbu kain dalam keadaan menyala, namun tidak pecah. Penyelidikan dilakukan hingga mengarah kepada ARS setelah Densus 88 Yogyakarta memeriksa 40 rekaman CCTV. Pada Rabu (10/9) dini hari, polisi mendatangi rumahnya di Godean, Sleman, dan menyita barang bukti. Beberapa jam kemudian ARS diamankan di Mapolresta Yogyakarta. Dari pemeriksaan, ARS mengaku membuat molotov bersama DSP. Pada sore hari, DSP juga diamankan di Mapolresta Yogyakarta . “Motif dari ARS alias KOPUL adalah ikut-ikutan karena melihat medsos pengrusakan di beberapa kantor kepolisian,” ujar Eva Guna Pandia. Kedua tersangka dijerat Pasal 187 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. DSP juga dikenai Pasal 56 KUHP karena terlibat membantu pembuatan molotov. Aset: Artikel: Pandangan Jogja Video: Pandangan Jogja/Gigih Imanandi #pospolisijogja #polrestayogya #pelemparanmolotovjogja #pandanganjogja #pjnews
Clareador de manchas - rosto, virilhas, axilas, joelhos, cotovelos
About
Robot
Legal
Privacy Policy