@daily.jatim: DAILYJATIM.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) melarang wakil menteri dilarang rangkap jabatan sebagai komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta. Larangan tersebut termuat dalam Putusan Perkara Nomor: 128/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh Advokat Viktor Santoso Tandiasa terkait pengujian materi Pasal 23 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. "Amar putusan: 1. Mengabulkan permohonan pemohon I untuk sebagian," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/8/2025). Selengkapnya di dailyjatim.com ____________________________ #dailyjatim #mk #wamen #trending #fyp