@ifrianto.rahman: CARA BUKTIKAN TANAH YANG MASIH GIRIK TETAP PUNYA KEKUATAN HUKUM! Hukum jelas: Girik, Petok, Letter C adalah bukti otentik kepemilikan tanah lama. jangan mau diintimidasi oleh oknum yang bilang tanah girik itu tidak sah. Justru girik masih diakui, asal Anda bisa buktikan penguasaan fisik, sejarah kepemilikan, dan ada saksi-saksi dari desa/lurah setempat. Di pengadilan, girik sering dipakai sebagai alat bukti otentik untuk membuktikan asal-usul tanah. Bahkan Mahkamah Agung sudah berkali-kali menegaskan: meskipun tanah belum bersertifikat, bukan berarti pemilik girik bisa dikesampingkan begitu saja. #edukasihukum #girik #letter #ma #fy
Tanah kotapraja ,msh letr C, pajak dibayar dari th 1949 smp th ini . SUSAH UNTUK SERTIFIKAT Pak.MAHAL .GIMANA SOLUSINYA Pak? 🙏🙏
2025-08-29 12:40:52
0
I RA . Munaroh :
mks bp iyah bp saya puny tanah msh girik .blm ber sartipikan . apa kan ini aman 2 aja pa .karna saya mau bkn sartipikat blm ada uang
2025-08-28 15:08:50
0
Tonni Bala :
mohon nanya bang
kalau tanah tersebut warisan dari orang tua
dan tanah itu di pegang orang lain dari hasil tukar menukar dan tanah yg di tukarkan tida ada sampai saat ini, saya lapor ke polisi
dan setelah di proses katanya polisi
surat warisan yg di bagi sudah tidak berlaku
apa benar surat warisan yg di bagi kakak beradik itu ada masa berlakunya
2025-08-28 15:19:53
0
user9350442600580 :
betul pak mentang mentang cuma girik orang seenaknya ngincer tanah orang di girik itu udah jelas panjang dan lebarnya tanah
2025-08-28 12:23:58
0
To see more videos from user @ifrianto.rahman, please go to the Tikwm
homepage.