@miguelitoenruta:

MIGUELITO EN RUTA 2
MIGUELITO EN RUTA 2
Open In TikTok:
Region: ES
Thursday 28 August 2025 15:41:17 GMT
748967
21640
1390
9197

Music

Download

Comments

user8451363009107
victor martin852 :
por eso se apresuró tanto en destruir las pruebas
2025-08-28 16:26:46
1413
el_socialismo_mata
ESPAÑA SE HUNDE :
yo no lo dude nunca, desde el momento del atentado lo tuve clarisimo
2025-08-28 17:54:29
583
user839677947
Francisco :
Hassan ll de marruecos murió en 1999 me extraña que tuviera que ver con el 13M que fue en 2004
2025-08-29 20:14:47
0
user9419907182654
user9419907182654 :
Yo siempre siempre, he dicho que lo preparó el soe, para sacar al PP.
2025-08-28 23:20:17
326
zulema.caracas
Zulema. :
El atentado de Barcelona también! H.D.L.G.P.
2025-08-28 16:52:41
392
yeyi1503
yeyi1503 :
El 11m fue orquestado por el psoeta de zapatero, francia y marruecos
2025-08-29 04:30:22
337
cruz_borgona
KRON :
SALIMOS YA????O SEGUIMOS ESPERANDO?!!!!
2025-08-28 19:38:55
243
pilicvmub87
laura :
Sánchez traidor
2025-08-28 17:53:33
325
willy55islascanarias
LUIS. :
Por algo mandaron a destruir los trenes y hacer desaparecer las pruebas
2025-08-28 22:35:33
417
gran.carmelo
Gran Carmelo :
Quién era el Presidente de España ?
2025-08-28 18:35:30
6
paulatorregrosa28
Paulatorregrosa28 :
lo del 11M muchos españoles lo sospechabamos
2025-08-28 19:23:18
376
dabiz75
David Quevedo :
y porqué el pp se empeñó de tal forma que negaban lo evidente y le echaban la culpa a eta? porqué sabiendo lo que se estaba fraguando en el piso de leganes que asesinaron un geo,no había traductor para las cintas que encontraron en la furgoneta? creo que nunca sabremos la verdad pero como es normal se lo explicamos a los familiares de los asesinados
2025-08-28 18:06:35
29
user4880206711207
Luna :
Yo lo único q se es que Zapatero tiene q pagar por lo q a hecho!!!!
2025-08-29 14:22:52
79
_.kiraa7
💖ᴋɪʀᴀ💖 :
Sánchez también ha viajado a china no hace mucho que pacto sobre esas tierras que se están quemando. Pocos lo saben
2025-08-28 21:41:26
99
mtp23.mtp
mtp23.mt :
si esto fuese verdad lo del atentado del 11 M, sería lógico pq el PSOE le debe tanto a Marruecos
2025-08-28 16:46:34
69
mariolarapida
@mariolalarapida :
Fue un golpe de estado 😮‍💨 estaba clarísimo
2025-08-28 19:56:12
322
marianocefe2
Marianocefe :
estamos apañaos con los políticos Hay PAQUILLOOO cuanta FALTA nos HACES 😥😥😥
2025-08-28 20:48:47
88
ascensiondanielas
ascensiondanielas :
si se puede probar Zapatero a la cárcel
2025-08-29 07:32:48
69
laparca080
Laparca :
por complicidad en asesinato trullo
2025-08-28 18:08:31
69
boca.chanclas
toma yaaaaa :
si se mira la historia del socialismo desde su principio en España ya se ve lo que son
2025-08-28 18:13:33
235
dygvxaow63rb
rosa :
desde el primer momento que pasó lo del 11 M pensé que Z.P estaba implicado. y ahora con la Dana y los fuegos está implicado su compi P.S
2025-08-28 18:06:11
109
abracadabramec
@bracadabramec :
compartirlo todos YA
2025-08-28 19:34:50
66
jesusguillen888
Jesús Guillén :
Ese vídeo tiene tiempo lo ponen y lo quitan no recordáis otro video que le dice a Iñaki Gabilindo detrás de cámara hay que dramatizar
2025-08-28 16:07:25
74
To see more videos from user @miguelitoenruta, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

BERITAKORUPSI.CO -  Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya, Senin, 14 Juli 2025, menjatuhkan hukuman (Vonis) terhadap 2 Terdakwa Korupsi dana bantuan Fasilitas Pusat   Keunggulan atau Center of Excellence (COE) yang bersumber dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2020 Kepada SMK Wahid Hasyim di Kec. Glagah Kab. Lamongan sebesar Rp2.140.990.000 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp238.214.49 58 Kedua Terdakwa itu adalah Abdul Adhim selaku Ketua Yayasan Wahid Hasyim di Kec. Glagah Kab. Lamongan, dan Terdakwa Abdul Matin selaku Kepala Sekolah SMK Wahid Hasyim  Terdakwa Abdul Adhim dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan denda sebesar Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan. Sedangkan Terdakwa Abdul Matin dihukum 1 tahun penjara denda sebesar Rp50 juta subsider 2 bulan tanpa membayar uang pengganti karena kerugian keuangan negara sudah dikembalikan oleh Terdakwa Abdul Matin selaku Ketua Yayasan  Hukuman pidana penjara terhadap Kedua Terdakwa, lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Lamongan yaitu mssing-masing pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan Persidangan berlangsung di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya, Senin, 14 Juli 2025 adalah pembacaan surat putusan (Vonis) oleh Majelis Hakim yang dihadiri JPU Kejari Lamongan, Terdakwa Abdul Matin dan Abdul Adhim (Perkara terpisah) yang didampingi Tim Penasehat Huku-nya yaitu Muhammad Ma'ruf Syah, SH., MH  Dalam tuntutan JPU Kejari Lamongan maupun putusan Majelis Hakim mengatakan,  bahwa perbuatan Kedua Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No l. 21 tahun 2001 atas perubahan UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUHP Atas putusan tersebut, Kecua Terdakwa maupun JPU sama-sama mengatakan pikir-pikir  Tersetnya Abdul Matin selaku Kepala Sekolah SMK Wahid Hasyim di Kec. Glagah Kab. Lamongan dan Abdul Adhim selaku Ketua Yayasan dalam perkara kasus dugaan Korupsi, bermula pada tahun 2020 Pada tahun 2020, SMK Wahid Hasyim di Kec. Glagah Kab. Lamongan menerima dana bantuan Fasilitas Pusat Keunggulan atau Center Of Excellence (COE) yang bersumber dari Kemendikbudristek sebesar Rp2.140.990.000 Dana tersebut akan dipergunakan untuk kegiatan fisik berupa renovasi gedung Sekola COE sebesar Rp1.106.189.330, pengadaan peralatan praktik dan perkantoran sebesar Rp884.800.838, serta peningkatan mutu sebesar Rp150.000.000 Namun dalam hasil penyidikan Tim penyidik Kejaksaan Negeri Lamongan,  menemukan adanya kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp238.214.491. (*) #lamongan  #kabupatenlamongan  #jawatimur  #kejaksaannegerilamongan  #kejarilamongan  #kejaksaannegeri  #jpu  #jaksa  #kejatijatim  #kejaksaantinggijawatimur  #kejaksaantinggi  #kejati  #kejagung  #kejaksaanagung  #viral  #fyp  #fypシ゚viral
BERITAKORUPSI.CO - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya, Senin, 14 Juli 2025, menjatuhkan hukuman (Vonis) terhadap 2 Terdakwa Korupsi dana bantuan Fasilitas Pusat Keunggulan atau Center of Excellence (COE) yang bersumber dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2020 Kepada SMK Wahid Hasyim di Kec. Glagah Kab. Lamongan sebesar Rp2.140.990.000 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp238.214.49 58 Kedua Terdakwa itu adalah Abdul Adhim selaku Ketua Yayasan Wahid Hasyim di Kec. Glagah Kab. Lamongan, dan Terdakwa Abdul Matin selaku Kepala Sekolah SMK Wahid Hasyim Terdakwa Abdul Adhim dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan denda sebesar Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan. Sedangkan Terdakwa Abdul Matin dihukum 1 tahun penjara denda sebesar Rp50 juta subsider 2 bulan tanpa membayar uang pengganti karena kerugian keuangan negara sudah dikembalikan oleh Terdakwa Abdul Matin selaku Ketua Yayasan Hukuman pidana penjara terhadap Kedua Terdakwa, lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Lamongan yaitu mssing-masing pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan Persidangan berlangsung di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya, Senin, 14 Juli 2025 adalah pembacaan surat putusan (Vonis) oleh Majelis Hakim yang dihadiri JPU Kejari Lamongan, Terdakwa Abdul Matin dan Abdul Adhim (Perkara terpisah) yang didampingi Tim Penasehat Huku-nya yaitu Muhammad Ma'ruf Syah, SH., MH Dalam tuntutan JPU Kejari Lamongan maupun putusan Majelis Hakim mengatakan, bahwa perbuatan Kedua Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No l. 21 tahun 2001 atas perubahan UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUHP Atas putusan tersebut, Kecua Terdakwa maupun JPU sama-sama mengatakan pikir-pikir Tersetnya Abdul Matin selaku Kepala Sekolah SMK Wahid Hasyim di Kec. Glagah Kab. Lamongan dan Abdul Adhim selaku Ketua Yayasan dalam perkara kasus dugaan Korupsi, bermula pada tahun 2020 Pada tahun 2020, SMK Wahid Hasyim di Kec. Glagah Kab. Lamongan menerima dana bantuan Fasilitas Pusat Keunggulan atau Center Of Excellence (COE) yang bersumber dari Kemendikbudristek sebesar Rp2.140.990.000 Dana tersebut akan dipergunakan untuk kegiatan fisik berupa renovasi gedung Sekola COE sebesar Rp1.106.189.330, pengadaan peralatan praktik dan perkantoran sebesar Rp884.800.838, serta peningkatan mutu sebesar Rp150.000.000 Namun dalam hasil penyidikan Tim penyidik Kejaksaan Negeri Lamongan, menemukan adanya kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp238.214.491. (*) #lamongan #kabupatenlamongan #jawatimur #kejaksaannegerilamongan #kejarilamongan #kejaksaannegeri #jpu #jaksa #kejatijatim #kejaksaantinggijawatimur #kejaksaantinggi #kejati #kejagung #kejaksaanagung #viral #fyp #fypシ゚viral

About