@damngoodsnacks: #TikTokShopLaborDaySale

Damn Good Snacks
Damn Good Snacks
Open In TikTok:
Region: US
Thursday 28 August 2025 19:49:07 GMT
771
14
0
0

Music

Download

Comments

There are no more comments for this video.
To see more videos from user @damngoodsnacks, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Konstatering di Pasar Asem Payung Diwarnai Protes, Ahli Waris Sebut Tanah Bukan Milik Pemkot Surabaya SURABAYA – Proses konstatering atau pencocokan objek sengketa yang dilakukan oleh juru sita Pengadilan Negeri (PN) Surabaya di Pasar Asem Payung, Jalan Gebang Lor 42, Kelurahan Gebang Putih, Kecamatan Sukolilo, Jumat (25/4/2025), diwarnai protes keras dari pihak termohon. Konstatering ini dilaksanakan atas permohonan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berdasarkan penetapan Ketua PN Surabaya Nomor 62/EKS/2024/PN.Sby, yang merujuk pada perkara Nomor 961/Pdt.G/2018/PN.Sby, Nomor 158/PDT/2020/PT.SBY, dan Nomor 1685 K/Pdt/2021. Mas’ud, kuasa hukum pihak termohon, memprotes keras pelaksanaan konstatering tersebut. Ia beralasan, pihaknya tengah mengajukan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) serta perlawanan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). “Kami meminta konstatering ini ditunda karena proses PK masih berjalan. Kami juga telah mengajukan perlawanan ke PTUN,” tegas Mas’ud di lokasi. Namun, meski mendapat penolakan, tim dari PN Surabaya bersama aparat kepolisian, TNI, dan perwakilan Pemkot tetap melanjutkan konstatering dengan memasuki area pasar. Mas’ud mempertanyakan keabsahan klaim Pemkot Surabaya atas tanah tersebut. Ia menilai status lahan tersebut didasarkan pada Sistem Informasi Manajemen Barang Daerah (SIMBADA) yang menurutnya tidak sesuai prosedur. “SIMBADA seharusnya mencatat barang atau aset yang sudah ada. Ini sebaliknya, menemukan lahan lalu mencatatnya. Ini jelas bermasalah,” kritiknya. Selain itu, Mas’ud juga mempersoalkan dokumen batas tanah yang digunakan Pemkot. Ia menyebut dokumen itu hanya hasil salinan dari data milik kliennya, H. Fatchul Nadim, ahli waris dari H.M. Rowi Dahlan. H. Fatchul Nadim menyatakan tanah tersebut merupakan warisan keluarganya. Menurutnya, almarhum ayahnya, H.M Rowi Dahlan, membeli lahan itu dari Mochammad Zainal pada 1974, lengkap dengan Petok D dan bukti pembayaran pajak hingga 2017. “Saya mendapat amanah dari almarhum ayah saya untuk mempertahankan dan meningkatkan status tanah ini menjadi sertifikat,” kata Haji Nadim. selengkapnya : https://www.deliknews.com/2025/04/27/konstatering-di-pasar-asem-payung-diwarnai-protes-ahli-waris-sebut-tanah-bukan-milik-pemkot-surabaya/ #pasarasempayung  #pemkotsurabaya  #surabayatiktok  #surabaya #surabaya24jam  #deliknewscom
Konstatering di Pasar Asem Payung Diwarnai Protes, Ahli Waris Sebut Tanah Bukan Milik Pemkot Surabaya SURABAYA – Proses konstatering atau pencocokan objek sengketa yang dilakukan oleh juru sita Pengadilan Negeri (PN) Surabaya di Pasar Asem Payung, Jalan Gebang Lor 42, Kelurahan Gebang Putih, Kecamatan Sukolilo, Jumat (25/4/2025), diwarnai protes keras dari pihak termohon. Konstatering ini dilaksanakan atas permohonan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berdasarkan penetapan Ketua PN Surabaya Nomor 62/EKS/2024/PN.Sby, yang merujuk pada perkara Nomor 961/Pdt.G/2018/PN.Sby, Nomor 158/PDT/2020/PT.SBY, dan Nomor 1685 K/Pdt/2021. Mas’ud, kuasa hukum pihak termohon, memprotes keras pelaksanaan konstatering tersebut. Ia beralasan, pihaknya tengah mengajukan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) serta perlawanan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). “Kami meminta konstatering ini ditunda karena proses PK masih berjalan. Kami juga telah mengajukan perlawanan ke PTUN,” tegas Mas’ud di lokasi. Namun, meski mendapat penolakan, tim dari PN Surabaya bersama aparat kepolisian, TNI, dan perwakilan Pemkot tetap melanjutkan konstatering dengan memasuki area pasar. Mas’ud mempertanyakan keabsahan klaim Pemkot Surabaya atas tanah tersebut. Ia menilai status lahan tersebut didasarkan pada Sistem Informasi Manajemen Barang Daerah (SIMBADA) yang menurutnya tidak sesuai prosedur. “SIMBADA seharusnya mencatat barang atau aset yang sudah ada. Ini sebaliknya, menemukan lahan lalu mencatatnya. Ini jelas bermasalah,” kritiknya. Selain itu, Mas’ud juga mempersoalkan dokumen batas tanah yang digunakan Pemkot. Ia menyebut dokumen itu hanya hasil salinan dari data milik kliennya, H. Fatchul Nadim, ahli waris dari H.M. Rowi Dahlan. H. Fatchul Nadim menyatakan tanah tersebut merupakan warisan keluarganya. Menurutnya, almarhum ayahnya, H.M Rowi Dahlan, membeli lahan itu dari Mochammad Zainal pada 1974, lengkap dengan Petok D dan bukti pembayaran pajak hingga 2017. “Saya mendapat amanah dari almarhum ayah saya untuk mempertahankan dan meningkatkan status tanah ini menjadi sertifikat,” kata Haji Nadim. selengkapnya : https://www.deliknews.com/2025/04/27/konstatering-di-pasar-asem-payung-diwarnai-protes-ahli-waris-sebut-tanah-bukan-milik-pemkot-surabaya/ #pasarasempayung #pemkotsurabaya #surabayatiktok #surabaya #surabaya24jam #deliknewscom

About