@kpprengat213: #KawanPajak, gaji utuh tanpa potongan pajak! Mulai Januari 2025, pegawai tertentu di industri tertentu dengan penghasilan tetap bruto hingga Rp10 juta per bulan untuk pegawai tetap atau Rp500 ribu per hari untuk pegawai tidak tetap mendapat insentif PPh 21 Ditanggung Pemerintah. Kebijakan ini adalah bentuk keadilan dan pemerataan, sebagai salah satu manfaat pajak yang kita bayarkan. Simak selengkapnya dalam video berikut! 📷 @pajakbengkululampung