@kanimsurakarta: Sahabat Mido, buat kamu yang berusia di bawah 17 tahun, wajib didampingi orang tua saat mengajukan permohonan paspor ya. Kalau orang tua tidak bisa mendampingi, bisa diwakilkan pihak lain yang sudah dewasa dengan surat kuasa bermeterai dari orang tua. Nah, kalau kamu baru aja 17 tahun dan pengen ngurus paspor, segera urus dulu KTP kamu sebelum mengurus paspor ya! #pasporanak #paspor #mpaspor #2008 #kanimsurakarta