@darkalawoffice: Peninjauan Kembali (PK) Gugur Karena Ketidakhadiran Pemohon dan Validitas Surat Sakit Dalam praktik peradilan pidana maupun perdata di Indonesia, Permohonan Peninjauan Kembali (PK) adalah upaya hukum luar biasa yang diatur dalam Pasal 263–269 KUHAP (untuk perkara pidana) dan Pasal 67–69 UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang MA (untuk perkara perdata) Namun, dalam beberapa kasus, permohonan PK dinyatakan gugur karena Pemohon tidak hadir dalam sidang pemeriksaan, meskipun telah menunjuk kuasa hukum dan menyampaikan surat keterangan sakit. Dalam praktik Mahkamah Agung dan Pengadilan Negeri, kehadiran pemohon PK dianggap penting dan substansial, terutama jika; Pemohon adalah Terdakwa atau Terpidana dalam perkara pidana. Pemeriksaan PK menyangkut fakta baru (novum) yang harus dijelaskan langsung oleh Pemohon dan Hakim ingin memastikan bahwa permohonan bukan rekayasa atau manipulasi hukum. Meski Kuasa Hukum hadir, ketidakhadiran Pemohon dapat dianggap sebagai tidak serius dalam mengajukan PK, apalagi jika alasan ketidakhadiran tidak dapat dibuktikan secara sah. Surat keterangan sakit yang tidak akurat atau diragukan keabsahannya dapat menjadi alasan hukum untuk menolak atau menggugurkan permohonan PK. Beberapa indikator ketidakakuratan; dikeluarkan oleh klinik yang tidak memiliki izin praktik resmi, tidak mencantumkan diagnosis medis yang jelas, tidak sesuai dengan tanggal sidang atau kondisi fisik Pemohon dan/atau ditemukan adanya rekayasa atau pemalsuan dokumen medis. Dalam kasus seperti ini, Hakim berhak menilai bahwa ketidakhadiran Pemohon tidak sah secara hukum, dan permohonan PK dapat dinyatakan gugur demi hukum. Beberapa putusan Mahkamah Agung menunjukkan bahwa; PK dapat dinyatakan gugur jika Pemohon tidak hadir tanpa alasan sah, kehadiran Kuasa Hukum tidak selalu cukup, terutama jika Pemohon perlu memberikan keterangan langsung serta surat sakit yang tidak valid dapat dianggap sebagai bentuk obstruksi terhadap proses peradilan. Contoh; dalam Putusan MA Nomor 123 PK/Pid/2020, permohonan PK dinyatakan gugur karena Pemohon tidak hadir dan surat sakit dinilai tidak dapat dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu permohonan PK adalah hak hukum, tapi harus dijalankan dengan itikad baik dan kepatuhan terhadap prosedur. Ketidakhadiran Pemohon, apalagi dengan surat sakit yang tidak akurat, dapat dianggap sebagai bentuk ketidakseriusan dan berujung pada gugurnya hak hukum. Kuasa hukum memang berperan penting, tapi dalam perkara PK, kehadiran pribadi Pemohon bisa menjadi syarat substansial yang tidak bisa diwakilkan sepenuhnya. Salam Keadilan, Darius Leka, S.H. #edukasihukum #peninjauankembali #gugur #foryou #fyp

"DARKA"⚖️LAW OFFICE🇮🇩
Open In TikTok:
Region: ID
Friday 29 August 2025 11:43:30 GMT
301
4
0
0

Music

Download

Comments

There are no more comments for this video.
To see more videos from user @darkalawoffice, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos


About