@voiucuacapyboiii_7: cái nhạc này là cái nhạc gì

người đẹp dấu tên 👧🏻
người đẹp dấu tên 👧🏻
Open In TikTok:
Region: VN
Saturday 30 August 2025 07:54:17 GMT
6337
1118
11
66

Music

Download

Comments

energy.drinkk
lạc trôi :
đẹp
2025-09-01 00:58:43
0
h11122233334
h11122233334 :
E ở sg a
2025-08-30 13:47:08
1
hubby5659
Hubby :
nàoooo
2025-09-02 03:36:10
0
khacduan1
Cá Con :
oh xinh
2025-08-30 12:27:04
0
huynhhien1611
𝙃𝙪ỳ𝙣𝙝 𝙃𝙞ể𝙣 :
đoán vọi xuhuong😍
2025-08-30 07:57:36
0
quang449
heo cute🇻🇳 :
😛
2025-09-03 07:57:12
0
userebh5euzza0
Cu Diễn phú long ! :
💓
2025-09-02 10:57:39
0
long.a809
Được Nguyễn :
😁😁😁
2025-08-31 09:09:14
0
dinhconghai1701
dinhconghai1701 :
💋
2025-08-30 12:15:20
0
vtinhng06
Bình [ IOS ] :
😳😳😳
2025-08-30 07:57:24
0
To see more videos from user @voiucuacapyboiii_7, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Polres Pagaralam melalui sat Reskrim Polres Pagaralam pada hari Rabu tanggal 03 September 2025 sekira pukul 16.35 Wib, berhasil mengamankan seorang pria berinisial SJ (55th) warga kecamatan Tanjung sakti pumi kabupaten Lahat. Yang diduga kuat melakukan penjagalan kucing untuk dijual dagingnya kepada masyarakat. Aksi ini sempat viral di media sosial dan sangat meresahkan masyarakat.  Kapolres Pagaralam AKBP Januar kencana setya persada S.Ik melalui kasat Reskrim itu Irawan Adi Candra S.H, menjelaskan pelaku ditangkap kurang dari 24 jam setelah mendapatkan informasi dari masyarakat serta video yang viral di media sosial. Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit pidum Polres Pagaralam ipda DUSMAN S.H beserta anggotanya.  Barang yang diamankan satu ekor kucing anggora berwarna orange, 2 bilah senjata tajam, KTP pelaku. Hasil dari pemeriksaan sementara pelaku mengaku telah melaksanakan aksinya selama kurang lebih 4 bulan serta dalam periode itu pelaku sudah menyembelih kucing ± 100 ekor. Penyidik menerapkan pasal berlapis, pertama UU darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam pasal 2 ayat 1 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, kedua, pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, serta pasal 302 ayat 2 tentang kekerasan terhadap hewan. Polres Pagaralam menghimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan kucing untuk melapor ke Polres Pagaralam.   #polrespagaralam #satreskrimpagaralam #poldasumsel #pagaralam #polriuntukmasyarakat
Polres Pagaralam melalui sat Reskrim Polres Pagaralam pada hari Rabu tanggal 03 September 2025 sekira pukul 16.35 Wib, berhasil mengamankan seorang pria berinisial SJ (55th) warga kecamatan Tanjung sakti pumi kabupaten Lahat. Yang diduga kuat melakukan penjagalan kucing untuk dijual dagingnya kepada masyarakat. Aksi ini sempat viral di media sosial dan sangat meresahkan masyarakat. Kapolres Pagaralam AKBP Januar kencana setya persada S.Ik melalui kasat Reskrim itu Irawan Adi Candra S.H, menjelaskan pelaku ditangkap kurang dari 24 jam setelah mendapatkan informasi dari masyarakat serta video yang viral di media sosial. Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit pidum Polres Pagaralam ipda DUSMAN S.H beserta anggotanya. Barang yang diamankan satu ekor kucing anggora berwarna orange, 2 bilah senjata tajam, KTP pelaku. Hasil dari pemeriksaan sementara pelaku mengaku telah melaksanakan aksinya selama kurang lebih 4 bulan serta dalam periode itu pelaku sudah menyembelih kucing ± 100 ekor. Penyidik menerapkan pasal berlapis, pertama UU darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam pasal 2 ayat 1 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, kedua, pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, serta pasal 302 ayat 2 tentang kekerasan terhadap hewan. Polres Pagaralam menghimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan kucing untuk melapor ke Polres Pagaralam. #polrespagaralam #satreskrimpagaralam #poldasumsel #pagaralam #polriuntukmasyarakat

About