@kec_pabuaran.sbgofficial: Sampurasun wargi Pabuaran, menindaklanjuti laporan yang disampaikan melalui media sosial bupati subang, terkait adanya mobil besar dari PT.SPS yang beroperasi di jam jam yang tidak diperbolehkan sesuai dengan Peraturan Bupati Subang Nomor 21 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Subang Nomor 28 Tahun 2023 tentang Pembatasan Waktu Operasional Kendaraan Angkutan Barang pada Ruas Jalan di Wilayah Kabupaten Subang. Pemerintah Kecamatan Pabuaran bersama Pemdes Kadawung melakukan audiensi dengan HRD PT. SPS dan pihak SPS menyambut baik dengan aduan tersebut. Selanjutnya akan dilakukan rapat internal dilingkup SPS untuk menindaklanjuti Perbup tersebut. Semoga Perbup tersebut segera ditaati dan perjalanan bisa lebih nyaman. @Reynaldyputra @Agus Masykur @pemkabsubang #laporkangrey #pabuarantandang #subangngabret #jawabaratistimewa