@_sora.203_: "anh sẽ ra đi vì em"💔 #qwep_grp #werya_grp #wlyzgr #sora203 #muichiro [id: yaretzi.0167]

𝙥𝙩𝙦_₊˚⊹ᰔ
𝙥𝙩𝙦_₊˚⊹ᰔ
Open In TikTok:
Region: VN
Saturday 30 August 2025 08:07:04 GMT
6134
1392
15
116

Music

Download

Comments

em.yeu.anh.muichiro
TM❤️‍🩹 :
cho t xin vd đăng nk dc kh ạ..?
2025-08-30 08:12:52
2
kbtn_062213_vn
౨ৎ κᴀʀιsн ღ :
trễ ròi sốp ơi🫥🫥
2025-08-30 08:35:27
4
i_love_u_019
gái có cu trai có bím :
nhắc nhẹ chx giữ 🔥 ck oi😔
2025-09-03 08:03:57
1
vieey113
S :
hok í là t nghe cái j mà văn lý hoá á☺️
2025-08-30 13:19:15
1
iq.thnginn_
# famm :
🥺 ah bỏ e lại r
2025-08-30 08:17:10
3
kt_xaugai
chán cơm thèm chongg :
thuong nhưng dou yeu dc??
2025-08-31 00:52:54
1
iuanhnhunganhkhcothat
~Huỳnh Minh Nhựt~ღ :
ck ơiiiii🥺
2025-08-30 08:15:20
1
cryforlove_1
kitty meow ౨ৎ :
@kim ngan. 😭
2025-09-01 08:05:00
0
To see more videos from user @_sora.203_, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

BERITAKORUPSI.CO – Senin, 23 Desember 2024, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya, bersama JPU Kejari Bondowoso kembali menggelar sidang perkara  Korupsi pekerjaan  Rekonstruksi Jalan Bata - Tegal Jati Kabupaten Bondowoso tahun 2022 yang tidak sesuai dengan spesifikasi pekerjaan sebagaimana tercantum dalam Surat Perjanjian Nomor :  10.2.01.08/014/PPK-Rekons.D2/1.03.0.00.0.00.01.00/2022 tanggal 14 Juli 2022 hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp2.262.216.860,21  berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur Nomor : PE.03.03/SR-378/PW13/5.2/2024 tanggal 21 Juni 2024. Sidang yang berlangsung di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya di Jalan Raya Juanda Sidoarjo Jawa Timur adalah agenda putusan oleh Majelis Hakim terhadap Tiga Terdakwa  Ketiga Terdakwa adalah H. Munandar, S.P., M.M Bin Adjib (Alm) selaku Kepala Dinas Bina Marga Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi  Kab.  Bondowoso dan juga selaku Pengguna Anggaran (PA) sekaligus selaku PPK tahun 2021 – 2023 dan Terdakwa Edy Suyitno selaku Direktur CV. Raelina Dwikania Jaya serta Terdakwa Rian Mahendra selaku Persero Komanditer dan/atau selaku Pengendali atau selaku Beneficial Owner CV. Raelina Dwikania Jaya  Majelis Hakim mengatakan, bahwa Terdakwa H. Munandar, Terdakwa Edi Suwitno dan Terdakwa Rian Mahendra terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korporasi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korporasi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUHP  Terdakwa H. Munandar  divonis pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp300 juta Subsider 3 bulan kurungan Dan Terdakwa Edy Suyitno selaku Direktur CV. Raelina Dwikania Jaya divonis Pidana penjara selama 1 tahun  denda sebesar Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan  Serta Terdakwa Rian Mahendra selaku Persero Komanditer dan/atau selaku Pengendali atau selaku Beneficial Owner CV. Raelina Dwikania Jaya dipidana penjara selama 1 tahun denda sebesar Rp100 juta subsider 1 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp2.375.700.705,04 yang dikompensasikan dengan barang bukti nomor 77 untuk mengurangi uang pengganti subsider 6 bulan penjara  Atas putusan tersebut, JPU maupun para Terdakwa sama-sama mengatakan pikir-pikir. (Jnt). #bondowoso  #kotatape  #jawatimur  #dinaspu  #korupsi  #proyekjalan  #foto  #video  #sidang  #breakingnews  #beritaterkini  #beritatiktok  #tiktokberita  #fypage  #fypシ  #fyp
BERITAKORUPSI.CO – Senin, 23 Desember 2024, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya, bersama JPU Kejari Bondowoso kembali menggelar sidang perkara Korupsi pekerjaan  Rekonstruksi Jalan Bata - Tegal Jati Kabupaten Bondowoso tahun 2022 yang tidak sesuai dengan spesifikasi pekerjaan sebagaimana tercantum dalam Surat Perjanjian Nomor :  10.2.01.08/014/PPK-Rekons.D2/1.03.0.00.0.00.01.00/2022 tanggal 14 Juli 2022 hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp2.262.216.860,21  berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur Nomor : PE.03.03/SR-378/PW13/5.2/2024 tanggal 21 Juni 2024. Sidang yang berlangsung di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya di Jalan Raya Juanda Sidoarjo Jawa Timur adalah agenda putusan oleh Majelis Hakim terhadap Tiga Terdakwa Ketiga Terdakwa adalah H. Munandar, S.P., M.M Bin Adjib (Alm) selaku Kepala Dinas Bina Marga Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi  Kab.  Bondowoso dan juga selaku Pengguna Anggaran (PA) sekaligus selaku PPK tahun 2021 – 2023 dan Terdakwa Edy Suyitno selaku Direktur CV. Raelina Dwikania Jaya serta Terdakwa Rian Mahendra selaku Persero Komanditer dan/atau selaku Pengendali atau selaku Beneficial Owner CV. Raelina Dwikania Jaya Majelis Hakim mengatakan, bahwa Terdakwa H. Munandar, Terdakwa Edi Suwitno dan Terdakwa Rian Mahendra terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korporasi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korporasi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUHP Terdakwa H. Munandar divonis pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp300 juta Subsider 3 bulan kurungan Dan Terdakwa Edy Suyitno selaku Direktur CV. Raelina Dwikania Jaya divonis Pidana penjara selama 1 tahun  denda sebesar Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan  Serta Terdakwa Rian Mahendra selaku Persero Komanditer dan/atau selaku Pengendali atau selaku Beneficial Owner CV. Raelina Dwikania Jaya dipidana penjara selama 1 tahun denda sebesar Rp100 juta subsider 1 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp2.375.700.705,04 yang dikompensasikan dengan barang bukti nomor 77 untuk mengurangi uang pengganti subsider 6 bulan penjara  Atas putusan tersebut, JPU maupun para Terdakwa sama-sama mengatakan pikir-pikir. (Jnt). #bondowoso #kotatape #jawatimur #dinaspu #korupsi #proyekjalan #foto #video #sidang #breakingnews #beritaterkini #beritatiktok #tiktokberita #fypage #fypシ #fyp

About