Qoof :
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, terdapat aturan mengenai waktu pelaksanaan demonstrasi atau unjuk rasa.
Secara spesifik, Pasal 9 Ayat (2) huruf e dan Peraturan Kapolri (Perkap) yang mengikutinya mengatur tentang hal ini:
* Penyampaian pendapat di muka umum (seperti demonstrasi/unjuk rasa) di tempat terbuka dibatasi waktunya, yaitu dari pukul 06.00 WIB hingga 18.00 WIB.
* Sementara itu, untuk penyampaian pendapat di tempat tertutup dibatasi waktunya, yaitu dari pukul 06.00 WIB hingga 22.00 WIB.
Dengan demikian, demonstrasi di tempat terbuka tidak diizinkan pada malam hari (setelah pukul 18.00 WIB). Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi, salah satunya adalah pembubaran oleh pihak kepolisian.
Selain batasan waktu, perlu diingat bahwa UU tersebut juga mengatur beberapa hal lain, seperti kewajiban menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada pihak kepolisian paling lambat 3x24 jam sebelum acara, serta larangan melakukan demonstrasi di tempat-tempat tertentu seperti istana kepresidenan, tempat ibadah, rumah sakit, dan di hari-hari besar nasional.
jangan takut bertindak!!!!,nasib keamanan bangsa ini di tangan kalian,..jangan lembek...🙏🙏
2025-08-31 06:40:11