@3106tj: cái vibe tổng tài chiếm hữu và em ghệ bẽn lẽn hả trời 🫣 #mishu #miyeon #shuhua #idle

shuhua cho chị hôn nhá?
shuhua cho chị hôn nhá?
Open In TikTok:
Region: VN
Sunday 31 August 2025 04:29:39 GMT
87413
10204
13
166

Music

Download

Comments

jiminjeongcross0104
vợ cả của Feixiao :
mê cái vibe kiểu này điên lên đc😭😭❤️‍🔥❤️‍🔥
2025-08-31 05:04:47
51
anvivi897
vivian :
cổ trắng nhìn mà mê
2025-08-31 13:02:24
5
rs_sah_nin
! :
Lại còn 2 ng đẹp nx chứ😭
2025-08-31 13:12:04
47
gtasyw_7
Gtasyw*@ :
Шу уже не сопротивляется
2025-08-31 19:22:38
19
leoleonaent
⫷𝙇𝙚𝙤𝙣𝙖 𝙀𝙣𝙩.⫸ :
Selam biz Leona Entertaintment!
2025-08-31 19:30:13
0
bopeexx
Bopeexx :
a shua era a terror da sojinn na época, agora miyeon faz o msm😂😂😂
2025-09-01 18:03:38
2
...www.diinkabaijii
ꪱ❤︎ꪑ᧒ 🐻 :
Шушу уже привыкла 😚💗
2025-09-19 20:18:52
1
minhtuuehandmade
Minhtuue :
she look like irene 😻
2025-09-03 06:13:20
1
taohaychoc
KiNich :
lúc đầu t tưởng bà đằng sau là Tôn Nhất Ninh bây ơiii
2025-09-01 05:52:36
14
user1680816504802
FC cc :
ใช่นั้นละ🤣🤣🤣🤣
2025-09-02 15:37:34
2
yi.peng09
yipeng491 :
😭😭😭
2025-09-01 12:48:48
0
valngizzi
Valngizzi :
🥰
2025-08-31 18:28:43
0
mango.0130
mangoo >.< :
dạo này nhìn "chịu" hơn r đó, mọi lần mặt nhìn phản đối lắm :)))
2025-09-02 06:42:26
1
To see more videos from user @3106tj, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

PORTALNTT.COM, KUPANG – Pengadilan Negeri (PN) Kupang memutuskan perkara perdata antara tiga eks karyawan Heo Pub and Karaoke yakni Jemi Jusprianus Ratu Ie, Tenny Marsco Tapatab, dan Andreas Peterson Rand Baki, melawan pemilik usaha hiburan malam tersebut yang juga anggota DPRD Kota Kupang dari PDI Perjuangan, Viktor A.Y. Dimoe Heo, A.Md. Dalam putusan yang dibacakan, Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Kupang menyatakan manajemen Heo Pub & Karaoke melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan. Atas putusan itu, Viktor diwajibkan membayar kompensasi, uang pesangon, hingga kekurangan upah dengan total mencapai ratusan juta rupiah. Putusan dibacakan dalam sidang daring (E-Court) melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Kupang pada Jumat (12/9/2025) malam. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Putu Dima Indra, S.H., bersama hakim anggota Paulus Naro, S.H., M.H., dan Tituk Tumuli, S.Sos., S.H., M.H. Dalam amar putusan, majelis hakim mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian, sekaligus menghukum tergugat membayar kewajiban sesuai ketentuan undang-undang. Perkara No. 7/Fdt.Sus-PHI/2025/PN Kpg Penggugat: Jemi Jusprianus Ratu Ie Putusan: Tergugat wajib membayar kompensasi sebesar Rp88,5 juta. Perkara No. 9/Fdt.Sus-PHI/2025/PN Kpg Penggugat: Tenny Marsco Tapatab Putusan: Tergugat wajib membayar kompensasi dan kekurangan upah 2019–2022 sebesar Rp25,015 juta. Perkara No. 8/Fdt.Sus-PHI/2025/PN Kpg Penggugat: Andreas Peterson Rand Baki Putusan: Tergugat wajib membayar kompensasi dan kekurangan upah 2019–2022 sebesar Rp28,238 juta. Majelis hakim menegaskan PHK sepihak yang dilakukan manajemen Heo Pub & Karaoke bertentangan dengan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, jo UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta PP No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, Waktu Istirahat, dan PHK. Sebagaimana aturan, putusan PHI tidak melalui tahap banding, tetapi bisa langsung diajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) untuk perkara perselisihan hak maupun PHK. Sementara untuk perselisihan kepentingan dan antar serikat pekerja, putusan PHI bersifat final dan mengikat. Selain itu, majelis hakim juga dapat menetapkan putusan dapat dieksekusi terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meski pihak tergugat masih menempuh upaya hukum. Mantan karyawan Heo Pub & Karaoke, Jemi Jusprianus Ratu Ie, menyambut gembira putusan tersebut. Ia menilai keputusan majelis hakim menjadi bukti tegaknya keadilan bagi para pekerja. “Kami berterima kasih kepada majelis hakim PHI yang sudah memberikan putusan yang adil bagi kami. Saat ini kami masih menunggu apakah pihak tergugat akan melaksanakan eksekusi atau mengambil langkah hukum lanjutan,” ujar Jemi kepada wartawan. Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa hak-hak pekerja harus dihormati, meskipun perusahaan dimiliki oleh figur publik atau pejabat politik. (***)
PORTALNTT.COM, KUPANG – Pengadilan Negeri (PN) Kupang memutuskan perkara perdata antara tiga eks karyawan Heo Pub and Karaoke yakni Jemi Jusprianus Ratu Ie, Tenny Marsco Tapatab, dan Andreas Peterson Rand Baki, melawan pemilik usaha hiburan malam tersebut yang juga anggota DPRD Kota Kupang dari PDI Perjuangan, Viktor A.Y. Dimoe Heo, A.Md. Dalam putusan yang dibacakan, Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Kupang menyatakan manajemen Heo Pub & Karaoke melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan. Atas putusan itu, Viktor diwajibkan membayar kompensasi, uang pesangon, hingga kekurangan upah dengan total mencapai ratusan juta rupiah. Putusan dibacakan dalam sidang daring (E-Court) melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Kupang pada Jumat (12/9/2025) malam. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Putu Dima Indra, S.H., bersama hakim anggota Paulus Naro, S.H., M.H., dan Tituk Tumuli, S.Sos., S.H., M.H. Dalam amar putusan, majelis hakim mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian, sekaligus menghukum tergugat membayar kewajiban sesuai ketentuan undang-undang. Perkara No. 7/Fdt.Sus-PHI/2025/PN Kpg Penggugat: Jemi Jusprianus Ratu Ie Putusan: Tergugat wajib membayar kompensasi sebesar Rp88,5 juta. Perkara No. 9/Fdt.Sus-PHI/2025/PN Kpg Penggugat: Tenny Marsco Tapatab Putusan: Tergugat wajib membayar kompensasi dan kekurangan upah 2019–2022 sebesar Rp25,015 juta. Perkara No. 8/Fdt.Sus-PHI/2025/PN Kpg Penggugat: Andreas Peterson Rand Baki Putusan: Tergugat wajib membayar kompensasi dan kekurangan upah 2019–2022 sebesar Rp28,238 juta. Majelis hakim menegaskan PHK sepihak yang dilakukan manajemen Heo Pub & Karaoke bertentangan dengan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, jo UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta PP No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, Waktu Istirahat, dan PHK. Sebagaimana aturan, putusan PHI tidak melalui tahap banding, tetapi bisa langsung diajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) untuk perkara perselisihan hak maupun PHK. Sementara untuk perselisihan kepentingan dan antar serikat pekerja, putusan PHI bersifat final dan mengikat. Selain itu, majelis hakim juga dapat menetapkan putusan dapat dieksekusi terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meski pihak tergugat masih menempuh upaya hukum. Mantan karyawan Heo Pub & Karaoke, Jemi Jusprianus Ratu Ie, menyambut gembira putusan tersebut. Ia menilai keputusan majelis hakim menjadi bukti tegaknya keadilan bagi para pekerja. “Kami berterima kasih kepada majelis hakim PHI yang sudah memberikan putusan yang adil bagi kami. Saat ini kami masih menunggu apakah pihak tergugat akan melaksanakan eksekusi atau mengambil langkah hukum lanjutan,” ujar Jemi kepada wartawan. Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa hak-hak pekerja harus dihormati, meskipun perusahaan dimiliki oleh figur publik atau pejabat politik. (***)

About