@maysa_z:

Maysa💘
Maysa💘
Open In TikTok:
Region: BR
Sunday 31 August 2025 05:05:33 GMT
27069
1420
0
8

Music

Download

Comments

There are no more comments for this video.
To see more videos from user @maysa_z, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Klarifikasi Kepala Desa Ponggok: Permasalahan Pribadi Sudah Tuntas, Akan Tempuh Jalur Pra Peradilan Klaten — Kepala Desa Ponggok, Junaedhi Mulyono, memberikan klarifikasi resmi terkait perkara hukum yang menyeret namanya. Ia menegaskan bahwa persoalan ini murni bersifat pribadi, berawal dari hubungan pinjam-meminjam, dan pada faktanya sudah diselesaikan dengan pelunasan penuh. Menurut Kepala Desa Ponggok Junaedhi Mulyono, sejak 2019 ia meminjam dana sebesar Rp4,5 miliar dari Aryo, pemilik PT SHA Solo. Pandemi Covid-19 membuat pembayaran macet, namun ia tetap beritikad baik dengan mencicil hingga tuntas. Catatan pembayaran menunjukkan total yang dikembalikan mencapai Rp4,77 miliar — lebih besar dari nilai pinjaman awal. “Saya ingin menegaskan, semua kewajiban sudah saya lunasi. Justru saya mengembalikan lebih dari yang saya pinjam. Ini urusan pribadi, tidak ada kaitannya dengan jabatan saya sebagai kepala desa,” ujar Junaedhi. Meski yakin permasalahan sudah selesai, Junaedhi merasa penanganan perkara yang menjeratnya masih tidak proporsional. Karena itu, ia berencana menempuh jalur pra peradilan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka. “Saya menghormati proses hukum, tetapi saya juga berhak mendapatkan keadilan. Oleh karena itu, saya akan membawa perkara ini ke pra peradilan. Saya ingin pengadilan menguji apakah penetapan saya sebagai tersangka memang sesuai dengan hukum,” tegasnya. Lebih lanjut, Junaedhi menegaskan bahwa jika perkara ini tetap dibawa ke ranah pidana, maka fakta pelunasan tidak boleh diabaikan. Ia berharap uang yang sudah disetorkan sebagai pembayaran juga harus menjadi bagian dari pertimbangan hukum. “Kalau pada akhirnya masalah ini dipaksakan masuk ke pidana, maka saya berharap seluruh uang yang sudah saya setorkan disita secara resmi. Itu agar jelas, tidak ada pihak yang merasa dirugikan, karena saya sudah membayar lebih dari pinjaman awal,” ujarnya. Terlepas dari polemik hukum, Junaedhi memastikan roda pemerintahan desa tetap berjalan normal. “Tugas saya adalah melayani masyarakat Ponggok. Itu tetap prioritas utama. Saya tidak akan membiarkan masalah pribadi mengganggu kepentingan warga desa,” katanya. Dengan klarifikasi ini, Junaedhi berharap publik bisa melihat persoalan secara utuh: bahwa hutang-piutang telah diselesaikan, itikad baik sudah dibuktikan, dan langkah hukum yang ia tempuh hanyalah upaya untuk menegakkan keadilan. #klaten24jam @monitorinddotcom
Klarifikasi Kepala Desa Ponggok: Permasalahan Pribadi Sudah Tuntas, Akan Tempuh Jalur Pra Peradilan Klaten — Kepala Desa Ponggok, Junaedhi Mulyono, memberikan klarifikasi resmi terkait perkara hukum yang menyeret namanya. Ia menegaskan bahwa persoalan ini murni bersifat pribadi, berawal dari hubungan pinjam-meminjam, dan pada faktanya sudah diselesaikan dengan pelunasan penuh. Menurut Kepala Desa Ponggok Junaedhi Mulyono, sejak 2019 ia meminjam dana sebesar Rp4,5 miliar dari Aryo, pemilik PT SHA Solo. Pandemi Covid-19 membuat pembayaran macet, namun ia tetap beritikad baik dengan mencicil hingga tuntas. Catatan pembayaran menunjukkan total yang dikembalikan mencapai Rp4,77 miliar — lebih besar dari nilai pinjaman awal. “Saya ingin menegaskan, semua kewajiban sudah saya lunasi. Justru saya mengembalikan lebih dari yang saya pinjam. Ini urusan pribadi, tidak ada kaitannya dengan jabatan saya sebagai kepala desa,” ujar Junaedhi. Meski yakin permasalahan sudah selesai, Junaedhi merasa penanganan perkara yang menjeratnya masih tidak proporsional. Karena itu, ia berencana menempuh jalur pra peradilan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka. “Saya menghormati proses hukum, tetapi saya juga berhak mendapatkan keadilan. Oleh karena itu, saya akan membawa perkara ini ke pra peradilan. Saya ingin pengadilan menguji apakah penetapan saya sebagai tersangka memang sesuai dengan hukum,” tegasnya. Lebih lanjut, Junaedhi menegaskan bahwa jika perkara ini tetap dibawa ke ranah pidana, maka fakta pelunasan tidak boleh diabaikan. Ia berharap uang yang sudah disetorkan sebagai pembayaran juga harus menjadi bagian dari pertimbangan hukum. “Kalau pada akhirnya masalah ini dipaksakan masuk ke pidana, maka saya berharap seluruh uang yang sudah saya setorkan disita secara resmi. Itu agar jelas, tidak ada pihak yang merasa dirugikan, karena saya sudah membayar lebih dari pinjaman awal,” ujarnya. Terlepas dari polemik hukum, Junaedhi memastikan roda pemerintahan desa tetap berjalan normal. “Tugas saya adalah melayani masyarakat Ponggok. Itu tetap prioritas utama. Saya tidak akan membiarkan masalah pribadi mengganggu kepentingan warga desa,” katanya. Dengan klarifikasi ini, Junaedhi berharap publik bisa melihat persoalan secara utuh: bahwa hutang-piutang telah diselesaikan, itikad baik sudah dibuktikan, dan langkah hukum yang ia tempuh hanyalah upaya untuk menegakkan keadilan. #klaten24jam @monitorinddotcom

About