@jazal_290: -الفِكره+المُقدمه+التَنسيق=[@]!||حَبييييييييت🙈🤍!!!!!!!. . . . . . #بسم_الله_الرحمن_الرحيم#الشعب_الصيني_ماله_حل😂😂#يارب_يطلع_اكسبلووور#مارلين_حقت_جَزل_وبس#جَزل_تحبكم

-جـَزل⋆ ִֶָ ࣪ 𐙚 𓏺!.
-جـَزل⋆ ִֶָ ࣪ 𐙚 𓏺!.
Open In TikTok:
Region: BG
Sunday 31 August 2025 17:23:07 GMT
293
90
5
0

Music

Download

Comments

.mftah_093
『𝙢𝙛𝙩𝙖𝙝』🇱🇾 :
ابدعتي🌹
2025-09-01 19:36:04
1
mh.vce
Ꮺָ࣪𝐄⵿𝗩ׁׅ֮𝗡ׁׅ֮𝗬𝇂🩰˖𝇂ˑ :
ابدعتي حلوتي
2025-08-31 18:37:13
1
kukas977
Celia Salsabil :
أبدعتي
2025-08-31 18:46:18
1
14._.qi
⤷ ડꪊ𝕣ꪗꪮꪀᧁ ˚.🪐 ྀིྀི⋆ :
ابدعتي🫶🏻!.
2025-08-31 18:04:32
1
To see more videos from user @jazal_290, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Pihak TNI nemberi sinyal untuk tetap akan mengambil langkah hukum terhadap pegiat media sosial sekaligus CEO Malaka Project Ferry Irwandi meski ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 105/PUU-XXII/2024 terkait pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE.   Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen (Mar) Freddy Ardianzah mengatakan kehadirannya bersama Dansatsiber TNI, Danpuspom TNI, dan Kababinkum TNI di Polda Metro Jaya pada Senin (8/9/2025) lalu masih dalam tahap konsultasi hukum dengan pihak Kepolisian terkait pernyataan maupun tindakan Ferry Irwandi.   Pada intinya, kata Freddy, mereka menduga pernyataan Ferry di ruang publik baik melalui media sosial maupun wawancara memuat upaya-upaya provokatif, fitnah, kebencian, serta disinformasi yang dimanipulasi dengan framing untuk menciptakan persepsi dan citra negatif.   Menurutnya perbuatan serta tindakan yang dilakukan Ferry tidak hanya mendiskreditkan TNI, melainkan juga meresahkan masyarakat, berpotensi memecah belah persatuan, mengadu domba antara masyarakat dengan aparat, maupun antara aparat TNI dengan Polri.
Pihak TNI nemberi sinyal untuk tetap akan mengambil langkah hukum terhadap pegiat media sosial sekaligus CEO Malaka Project Ferry Irwandi meski ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 105/PUU-XXII/2024 terkait pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen (Mar) Freddy Ardianzah mengatakan kehadirannya bersama Dansatsiber TNI, Danpuspom TNI, dan Kababinkum TNI di Polda Metro Jaya pada Senin (8/9/2025) lalu masih dalam tahap konsultasi hukum dengan pihak Kepolisian terkait pernyataan maupun tindakan Ferry Irwandi. Pada intinya, kata Freddy, mereka menduga pernyataan Ferry di ruang publik baik melalui media sosial maupun wawancara memuat upaya-upaya provokatif, fitnah, kebencian, serta disinformasi yang dimanipulasi dengan framing untuk menciptakan persepsi dan citra negatif. Menurutnya perbuatan serta tindakan yang dilakukan Ferry tidak hanya mendiskreditkan TNI, melainkan juga meresahkan masyarakat, berpotensi memecah belah persatuan, mengadu domba antara masyarakat dengan aparat, maupun antara aparat TNI dengan Polri. "Dengan adanya keputusan MK 105/2024 tersebut, TNI juga akan menimbang secara cermat langkah-langkah hukum yang sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Freddy saat dihubungi Tribunnews.com pada Rabu (10/9/2025). "Kami menegaskan bahwa langkah hukum ini bukan semata-mata demi kepentingan institusi TNI, melainkan demi menjaga martabat dan kehormatan seluruh prajurit TNI di manapun berada dan bertugas, serta menjaga persatuan kesatuan bangsa dan stabilitas keamanan nasional," lanjut dia. Ia mengajak seluruh warga negara lebih mengedepankan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi maupun kelompok. Selain itu, ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk tetap tenang, bijak, dan tidak terprovokasi oleh informasi maupun tindakan yang dapat memecah belah. "Mari bersama-sama menjaga persaudaraan, saling menghormati, dan mengedepankan semangat persatuan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Freddy.

About