Language
English
عربي
Tiếng Việt
русский
français
español
日本語
한글
Deutsch
हिन्दी
简体中文
繁體中文
Home
How To Use
Language
English
عربي
Tiếng Việt
русский
français
español
日本語
한글
Deutsch
हिन्दी
简体中文
繁體中文
Home
Detail
@coolkicks: BRO DIDN'T WANT TO TOUCH THE SHOE 👟
Coolkicks
Open In TikTok:
Region: US
Monday 01 September 2025 06:27:25 GMT
3969
46
2
0
Music
Download
No Watermark .mp4 (
2.17MB
)
No Watermark(HD) .mp4 (
2.17MB
)
Watermark .mp4 (
2.26MB
)
Music .mp3
Comments
voisixe :
2025-09-08 14:52:14
1
Super Retro Game Time :
2025-09-01 09:35:10
0
pervez mannan :
😊😊😊
2025-09-01 14:34:02
0
To see more videos from user @coolkicks, please go to the Tikwm homepage.
Other Videos
dilarang foto, jadi video aja wkwk #rumahmilea #bandung #dilan1990 #dilanmilea
i’m so late to this trend but i had to do it since the update dropped LOL || ALSO i forgot he has a horse until midway making this so… womp #silentsaltcookie #shadowmilkcookie #cookierunkingdom #fyp #foryoupage
LITERALLY A DREAM!!!!🫦🍓🍰❤️ #fyp #fyp #fypage #foryoupage #perfume #blush #parfum #strawberry #AD #CapCut #ClimaQuenteCabeçaFria women #smel
امي ياجلمة هله ينكط ملحه …؟#باسم_الكربلائي
Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR RI menyepakati agar revisi Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk mengatur bahwa advokat bisa menyatakan keberatan dalam proses pemeriksaan tersangka. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan bahwa hal tersebut tertuang dalam pasal 33 ayat (2), dijelaskan bahwa advokat bisa menyatakan keberatan jika penyidik melakukan intimidasi dan/atau mengajukan pertanyaan yang bersifat menjerat terhadap tersangka. “Ini kan wajar ya, didampingi masa dia keberatan nggak boleh,” kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu. Adapun Pasal 33 itu terdiri dari 2 ayat, yakni ayat (1) diubah agar advokat bisa mendampingi tersangka dan mengikuti jalannya pemeriksaan. Menurutnya, dalam KUHAP lama, advokat hanya boleh mencatat dan mendengarkan saja. Selanjutnya, Pasal 33 itu diusulkan untuk ditambah menjadi tiga ayat oleh Anggota Komisi III DPR RI Soedison Tandra. Menurut dia, ayat (3) perlu mengatur agar keberatan yang disampaikan oleh advokat itu perlu dicatat dalam berita acara. Sementara itu, Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej meminta agar Pasal 33 tersebut memiliki penjelasan dengan contohnya. Begitu juga ayat (2) yang mengandung kata intimidasi, menurut dia, harus dijelaskan lebih lanjut agar tidak bersifat subjektif. Pemerintah pun setuju dan Pasal 33 itu pun disepakati dan diketok oleh Komisi III DPR RI. #RUUKUHAP #dprri #KAWALRUUKUHAP #pidana
#هواجيس #شعروقصايد #fyp #viral #foryou #اكسبلور #fipシ #explore #تصويري
About
Robot
Legal
Privacy Policy