Pak Sakerah :
ATURAN PENGGALANGAN DONASI
Aturan penggalangan donasi di Indonesia, yang diatur dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 8 Tahun 2021, mewajibkan adanya izin resmi dari pejabat berwenang (Menteri Sosial, Gubernur, atau Bupati/Walikota), transparansi pengelolaan dana, serta pengajuan proposal dan persyaratan dokumen seperti legalitas organisasi dan NPWP. Dana yang terkumpul tidak boleh untuk kepentingan pribadi, dan harus disalurkan sesuai tujuan.
Persyaratan dan Prosedur Izin
Permohonan Izin :
Ajukan permohonan izin secara daring kepada pejabat yang berwenang (Menteri Sosial, Gubernur, atau Bupati/Walikota) sesuai dengan cakupan wilayah penggalangan dana.
Dokumen Pendukung :
Unggah persyaratan dokumen, termasuk :
Bukti berbadan hukum atau akta pendirian organisasi.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Nomor rekening tujuan donasi.
Proposal program dan contoh promosi yang disiapkan.
Surat pernyataan bahwa donasi tidak untuk kegiatan radikalisme, terorisme, atau kegiatan melanggar hukum.
Rekomendasi : Dapatkan rekomendasi dari pejabat berwenang yang relevan.
Jangka Waktu :
Izin yang diberikan berlaku untuk jangka waktu 3 bulan dan dapat diperpanjang.
Aturan Penting Pengelolaan Donasi
Transparansi dan Akuntabilitas :
Pengelola donasi wajib memberikan laporan yang jelas mengenai jumlah dana yang terkumpul dan penggunaannya agar transparan dan akuntabel.
Penggunaan Dana :
Dana donasi tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti untuk liburan, belanja, atau membayar utang. Dana harus disalurkan untuk tujuan yang telah ditetapkan dalam proposal.
Legalitas Lembaga :
Pastikan lembaga atau organisasi yang menggalang donasi memiliki legalitas yang jelas dan terdaftar.
Keamanan Data Donatur :
Data pribadi donatur yang dikumpulkan harus dilindungi dengan baik dan digunakan secara etis.
Kesukarelaan Donasi :
Pastikan bahwa sumbangan diberikan secara sukarela dan tidak ada paksaan atau tekanan dalam menggalang donasi.
2025-09-19 00:49:32