@dr_lenz0: Reasons For Doing Well • Part 1 | Jim Rohn. #jimrohn

ᴅoc. ʟᴇɴzo
ᴅoc. ʟᴇɴzo
Open In TikTok:
Region: NG
Monday 01 September 2025 19:20:01 GMT
39778
5391
46
551

Music

Download

Comments

colerussell01
Cole Russell :
never skip a Jim Rohn speech
2025-09-02 22:55:43
17
_freeman__
_freeman__ :
Is Mr shelf an actual person?
2025-09-03 05:35:12
2
joel21dice
JMDICE :
Wow that really impressed me cause I am a victim
2025-09-02 06:34:21
14
sabrinabuggewen
Sabrina Bugg-ewen :
Thank you for sharing ❤️
2025-09-02 18:50:48
1
_showizzy
Showizzy :
Never skip a Jim Rohn video
2025-09-03 16:34:47
3
mazhek
Tanyaradzwa Mazheke :
wapedza
2025-09-02 00:07:34
3
fidelmosess
FidelMoses_Empire :
Jim Rohn
2025-09-03 21:32:36
0
sabzalikho
Sabza :
Mr Shoaff for the win
2025-09-03 23:28:57
0
daneevance
daneevance :
I like it thanks for the information
2025-09-01 20:28:41
4
n.iceguy437
Nigel Malie :
What a turning point in life🥲
2025-09-02 20:59:46
1
bonniengiba15
Bonnie Bold :
Having enough reasons
2025-09-01 20:22:07
3
atofinds
Ato clothing :
jim
2025-09-03 18:10:56
0
akachi791
🔥Chris🔥💫💫 :
yea and I promised myself this the last year of being broke
2025-09-03 12:18:44
0
lovehumanity79
Evergreen :
this is what I did too
2025-09-03 21:40:12
0
itslordtony
Tony Cedeno :
Powerful
2025-09-02 02:44:56
1
vennylion
ABDULGAFFAR 🌙🥊 :
I promised myself this will be the last year for me to figure it out
2025-09-03 06:28:47
0
titah388
Kats :
Money😳
2025-09-02 07:28:24
0
lungsterluu.com
lungsta :
true
2025-09-03 15:07:39
0
titah388
Kats :
inbox
2025-09-02 07:30:43
0
siliquis
siliquis :
💙
2025-09-01 20:49:30
1
arriazolachris2023
Arriazolacricri :
🥰🥰🥰
2025-09-01 20:00:32
1
adamuchul
Adamuchul :
👍👍👍
2025-09-01 19:54:38
1
siembeh
Abdoulie Tamba :
💚💚💚
2025-09-04 02:40:49
0
ayinla_loyaa
ÀYÌNLÁ_LÓYÀÁ📸 :
❤️
2025-09-04 01:58:38
0
ro_has_collection
Rohascollection/uyo plug 🔌 :
🥺🥺🥺
2025-09-04 01:14:46
0
To see more videos from user @dr_lenz0, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Sidang Komisi Kode Etik dan  Profesi (KKEP) menjatuhkan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap personel Brimob yang merupakan Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri Kompol Cosmas Kaju Gae. Dia diduga melindas Driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan saat demo ricuh.  Kompol Cosmasd merupakan terduga dengan kategori pelanggaran berat.  “Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” ucap Ketua Majelis Sidang KKEP dalam tayangan virtual. Sebelumnya, driver ojol Affan Kurniawan meninggal dunia diduga usai terlindas rantis Brimob Polda Metro Jaya di Jakarta Pusat dalam demonstrasi yang berujung ricuh.  Mabes Polri langsung mengusut peristiwa tersebut. Dalam hal ini, Propam langsung melakukan penahanan terhadap tujuh orang personel.  Dalam prosesnya, Divisi Propam Polri membagi dua kategori pelanggaran kode etik terhadap tujuh personel Brimob Polda Metro Jaya itu. Yakni, dua anggota masuk kategori pelanggaran berat, sementara lima lainnya masuk kategori sedang. Pelanggaran berat dilakukan oleh Kompol Cosmas Kaju Gae, Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri, duduk di depan sebelah kiri driver. Dan Bripka Rohmat, anggota Brimob Polda Metro Jaya selaku pengemudi rantis. Kemudian, untuk lima anggota lain masuk kategori pelanggaran sedang yaitu, Aipda M. Rohyani, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya, Briptu Danang, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya, Bripda Mardin, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya, Bharaka Jana Edi, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya dan Bharaka Yohanes David, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya. Propam Polri menyatakan untuk pelanggaran berat dapat berujung pada pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan pidana.  Sedangkan pelanggaran sedang akan diputuskan Komisi Kode Etik Profesi Polri dengan sanksi yang bisa berupa penempatan khusus, mutasi atau demosi, penundaan pangkat, maupun penundaan pendidikan. Sumber iNews #penabrakaffan #brimobtabrakojol #brimoblindasojol #affanditabrak #affandilindasbrimob
Sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) menjatuhkan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap personel Brimob yang merupakan Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri Kompol Cosmas Kaju Gae. Dia diduga melindas Driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan saat demo ricuh. Kompol Cosmasd merupakan terduga dengan kategori pelanggaran berat. “Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” ucap Ketua Majelis Sidang KKEP dalam tayangan virtual. Sebelumnya, driver ojol Affan Kurniawan meninggal dunia diduga usai terlindas rantis Brimob Polda Metro Jaya di Jakarta Pusat dalam demonstrasi yang berujung ricuh. Mabes Polri langsung mengusut peristiwa tersebut. Dalam hal ini, Propam langsung melakukan penahanan terhadap tujuh orang personel. Dalam prosesnya, Divisi Propam Polri membagi dua kategori pelanggaran kode etik terhadap tujuh personel Brimob Polda Metro Jaya itu. Yakni, dua anggota masuk kategori pelanggaran berat, sementara lima lainnya masuk kategori sedang. Pelanggaran berat dilakukan oleh Kompol Cosmas Kaju Gae, Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri, duduk di depan sebelah kiri driver. Dan Bripka Rohmat, anggota Brimob Polda Metro Jaya selaku pengemudi rantis. Kemudian, untuk lima anggota lain masuk kategori pelanggaran sedang yaitu, Aipda M. Rohyani, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya, Briptu Danang, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya, Bripda Mardin, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya, Bharaka Jana Edi, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya dan Bharaka Yohanes David, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya. Propam Polri menyatakan untuk pelanggaran berat dapat berujung pada pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan pidana. Sedangkan pelanggaran sedang akan diputuskan Komisi Kode Etik Profesi Polri dengan sanksi yang bisa berupa penempatan khusus, mutasi atau demosi, penundaan pangkat, maupun penundaan pendidikan. Sumber iNews #penabrakaffan #brimobtabrakojol #brimoblindasojol #affanditabrak #affandilindasbrimob

About