@koran_gala: Kerusuhan pecah di kawasan Tamansari, Bandung, Senin malam (1/9/2025). Gas air mata yang ditembakkan aparat membuat asapnya masuk hingga area kampus Universitas Islam Bandung (Unisba) dan Universitas Pasundan (Unpas). Peristiwa ini menuai kecaman dari LBH Bandung yang menilai kampus sebagai ruang intelektual tak seharusnya menjadi sasaran tindakan represif. Namun justru Rektor Unisba, Prof. A Harits Nu’man, membantah adanya aparat maupun preman masuk ke dalam area kampus. Ia menegaskan kerusuhan bermula dari gerombolan massa yang memblokade sejumlah jalan di sekitar Tamansari setelah demo di DPRD Jabar berakhir. “Sweeping aparat terjadi di jalan umum, bukan di area kampus,” tegasnya. Dalam pernyataannya, Unisba menolak segala bentuk kekerasan, anarkisme, dan tindakan yang merusak tatanan sosial. Kampus membuka posko kesehatan untuk membantu korban terdampak, sekaligus menekankan komitmen menjaga keamanan dan keselamatan sivitas akademika. “Keselamatan semua pihak merupakan prioritas utama,” tulis pihak Unisba. Selengkapnya baca di Aplikasi My Edisi atau klik Website Koran Gala lewat bio! #KoranGala #BandungBercerita #Bandung #Unisba #Tamansari

Koran Gala
Koran Gala
Open In TikTok:
Region: ID
Tuesday 02 September 2025 05:57:59 GMT
8205
78
6
11

Music

Download

Comments

atjeikbal.sog1
ATJE IKBAL SOG :
tuntut aja pa rektor aparatnya
2025-09-02 07:08:11
2
christyvd
Christy 🌷 :
Support tuk Para Mahasiswa 💪
2025-09-02 13:24:00
0
momm.teti.yusrafeb
MOMM TETI YUSRAFEB :
👍
2025-09-02 07:26:43
0
gatot.subroto244
Ucup :
1. Perlindungan Kampus & Kebebasan Akademik UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Pasal 48: > Perguruan tinggi wajib menjadi tempat aman untuk belajar dan kegiatan akademik, bebas dari gangguan fisik atau kekerasan. Artinya, kampus seharusnya dianggap safe zone, apalagi untuk tenaga medis dan mahasiswa. 2. Perlindungan Hak Demonstrasi & Hak Berekspresi UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum: > Setiap warga berhak menyampaikan pendapat secara damai. UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), Pasal 23: > Hak atas kebebasan berpendapat dan berkumpul dijamin, termasuk bagi mahasiswa. 3. Kekerasan oleh Aparat KUHP, Pasal 170 & 351: > Mengatur tentang penganiayaan dan perbuatan kekerasan terhadap orang lain. Jika aparat menggunakan kekerasan berlebihan atau menimbulkan korban pada orang yang tidak melakukan perlawanan, bisa termasuk pelanggaran pidana. UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, Pasal 13 & 14: > Polri wajib melindungi masyarakat, bukan menyerang warga sipil atau lokasi aman. 4. Perlindungan Medis UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, Pasal 34: > Petugas medis dan fasilitas kesehatan tidak boleh diganggu saat memberikan pertolongan. Jadi jika kampus dipakai sebagai posko medis, menyerang area ini bisa termasuk pelanggaran hukum.
2025-09-02 07:22:03
0
bantufollowgaes1
KO ᮕᮀᮊᮤ ᮃᮜᮤᮖ᮪ ᮞᮕᮥᮒ᮪ᮛ :
Dampak dari beberpa oknum pendemo anarkis,jangan mudah terprovokasi dan perhatikan sekeliling kalian apabila ada sejumblah orang yg tidak di kenal dan bukan mahasiswa yang berlindung di kampus atau di lingkungan kalian, sampaikanlah aspirasi masyarakat dengan ilmu dan logika kalian
2025-09-02 08:24:14
1
delnas22
delima_nasution2 :
jgn sampai diserang netizen Krn drama
2025-09-02 13:06:33
0
To see more videos from user @koran_gala, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos


About