@chorydorqs: you’re the reason #4u #fyp

Agina. 🦙
Agina. 🦙
Open In TikTok:
Region: ID
Tuesday 02 September 2025 07:02:52 GMT
215
86
17
19

Music

Download

Comments

tojoursmiami
noel. :
GEMOI, cotyyyy tuh
2025-09-02 07:08:30
0
qlawy3r
ara :
mantap
2025-09-02 07:14:16
0
pwittyiee
beey :
blonde itu lagi
2025-09-04 06:47:30
0
dwainty
Judithè. :
itu aku tuh
2025-09-02 08:51:22
0
gominsih
lany. :
hm
2025-09-02 22:58:34
0
plumriea
Eulth. :
GEMEEEESSSSS
2025-09-02 08:18:41
0
tyeawoopie
yasha :
LUCUUK
2025-09-02 08:03:35
1
glitersp
🐰໒ Lalaby𓂃۶ৎ :
GEMES EY
2025-09-03 07:54:35
0
hanyeeji
☙. sakēy [PRESET DI BIO] :
LUCUNYAAA
2025-09-02 08:50:20
0
.midlles
🎐 :
GEMESS btul🤭
2025-09-02 07:39:36
0
dwainty
Judithè. :
g
2025-09-02 08:51:18
0
biatcj
Gilbert. :
gemess
2025-09-09 07:43:32
0
bearlouves
taraa ୨୧ :
gemess
2025-09-02 23:22:54
0
nengg.ruby
Jene. :
gemessss
2025-09-02 07:48:53
0
bearlouves
taraa ୨୧ :
gemess
2025-09-02 07:29:22
0
To see more videos from user @chorydorqs, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

MedanEkspress | Jakarta - Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh para terdakwa Praka RM, Praka HS dan Praka J terhadap Imam Masykur digelar secara terbuka untuk umum dengan agenda persidangan pembacaan tuntutan oleh Oditur Militer di Ruang Sidang Garuda, Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jalan Raya Penggilingan 7 Cakung, Jakarta Timur, Senin (27/11/2023). Pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Praka RM, HS dan J oleh Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaya Supena, S.H., dan Letkol Laut (KH) I Made Adnyana, S.H. Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto, S.H., Hakim Anggota Letkol Chk Idolohi, S.H., dan Hakim Anggota Mayor Kum Aulisa Dandel, S.H., dan Penasehat Hukum para terdakwa antara lain: Mayor Chk Manang, S.H., Kapten Chk Budianto, S.H., Lettu Chk Amril Harahap, S.H. Adapun tuntutan terhadap para terdakwa yang di bacakan oleh Oditur Militer antara lain: Pertama, motif ekonomi; Kedua, hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa bertentangan dengan undang-undang, perbuatan terdakwa melanggar Sapta Marga butir 2
MedanEkspress | Jakarta - Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh para terdakwa Praka RM, Praka HS dan Praka J terhadap Imam Masykur digelar secara terbuka untuk umum dengan agenda persidangan pembacaan tuntutan oleh Oditur Militer di Ruang Sidang Garuda, Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jalan Raya Penggilingan 7 Cakung, Jakarta Timur, Senin (27/11/2023). Pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Praka RM, HS dan J oleh Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaya Supena, S.H., dan Letkol Laut (KH) I Made Adnyana, S.H. Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto, S.H., Hakim Anggota Letkol Chk Idolohi, S.H., dan Hakim Anggota Mayor Kum Aulisa Dandel, S.H., dan Penasehat Hukum para terdakwa antara lain: Mayor Chk Manang, S.H., Kapten Chk Budianto, S.H., Lettu Chk Amril Harahap, S.H. Adapun tuntutan terhadap para terdakwa yang di bacakan oleh Oditur Militer antara lain: Pertama, motif ekonomi; Kedua, hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa bertentangan dengan undang-undang, perbuatan terdakwa melanggar Sapta Marga butir 2 "Tunduk kepada hukum dan memegang teguh disiplin keprajuritan", dan 8 Wajib TNI butir 6 "Tidak sekali-kali merugikan rakyat" dan butir 7 "Tidak sekali-kali menakuti dan menyakiti hati rakyat"; Ketiga, perbuatan para terdakwa telah mencemarkan nama baik kesatuan. Bab-bab perbuatan para terdakwa jauh dari rasa kemanusiaan dan tidak manusiawi karena telah sampai hati melakukan pembunuhan, dan perbuatan terdakwa meninggalkan luka yang mendalam bagi orang tua korban, hal-hal yang meringankan nihil," tegas Oditur Militer. Baca selengkapnya di: https://www.medanekspress.com/2023/11/sidang-lanjutan-kasus-pembunuhan-oknum.html?m=1 @puspentni @ppid.paspampres @tni_angkatan_darat

About