@kokojosephirianto: Pasal 45 ayat (10) UU ITE Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancarnan pencemaran atau dengan ancalnan akan membuka rahasia, memaksa orang supaya memberikan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 #pengacarakokojosephirianto #fyp #hukum #hukumindonesia #pengacara

Koko Joseph Irianto,S.H.,M.H.
Koko Joseph Irianto,S.H.,M.H.
Open In TikTok:
Region: ID
Tuesday 02 September 2025 07:25:30 GMT
5911
329
15
64

Music

Download

Comments

user68821125486
,@sirih ❤️ :
wow 👍
2025-09-02 09:11:22
0
lisawidiastuti28
Lisa Widiastuti :
apakah menyebarkan selingkuhannya kena pasal
2025-09-02 08:01:08
0
saturasacintaq
Wahyudi 0498 :
🤣🤣🤣🤣🤣
2025-09-02 12:56:12
0
mba.endang30
mami endang :
😳😳😳
2025-09-02 12:00:50
0
zte_0909
ZTE :
🥰🥰🥰
2025-09-02 11:20:01
0
hanif.abyan7
HANIF ABYAN :
😳
2025-09-02 08:26:16
0
hadiyatwo
Hadiya :
💘💝💖💗
2025-09-02 08:05:30
0
To see more videos from user @kokojosephirianto, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos


About