@kokojosephirianto: Pasal 45 ayat (10) UU ITE Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancarnan pencemaran atau dengan ancalnan akan membuka rahasia, memaksa orang supaya memberikan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 #pengacarakokojosephirianto #fyp #hukum #hukumindonesia #pengacara