@minhthien.2709: @N Thao

LuCas Minh Thiên
LuCas Minh Thiên
Open In TikTok:
Region: VN
Tuesday 02 September 2025 08:19:41 GMT
460
19
2
19

Music

Download

Comments

mymichu
^^<~.Quyn.~>^^ :
Dthuw quá nò
2025-09-02 15:03:43
0
hongthien4
Daisy🍀 :
😁😁😁
2025-09-02 09:19:20
0
To see more videos from user @minhthien.2709, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Tim Tabur Kejati Riau Berhasil Mengamankan DPO Edi Setiawan Dalam Perkara Korupsi Dibiayai Oleh APBDes Tahun 2015. Pekanbaru,tvarnews.com-+Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau berhasil mengamankan seorang buronan kasus tindak pidana korupsi dana desa, Edi Setiawan (48). Tersangka diamankan setelah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak beberapa tahun lalu. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejati Riau, Dedie Try Hariyadi, mengungkapkan bahwa kasus yang menjerat Edi Setiawan bermula dari pembangunan jembatan di Desa Beringin Jaya, Kecamatan Kuantan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), pada tahun 2015. Proyek itu dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sebesar Rp285 juta serta kegiatan RPJMDes Rp7,5 juta. Selain itu, terdapat tambahan pinjaman dana dari pihak ketiga, yakni PT SAR, sebesar Rp100 juta.
Tim Tabur Kejati Riau Berhasil Mengamankan DPO Edi Setiawan Dalam Perkara Korupsi Dibiayai Oleh APBDes Tahun 2015. Pekanbaru,tvarnews.com-+Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau berhasil mengamankan seorang buronan kasus tindak pidana korupsi dana desa, Edi Setiawan (48). Tersangka diamankan setelah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak beberapa tahun lalu. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejati Riau, Dedie Try Hariyadi, mengungkapkan bahwa kasus yang menjerat Edi Setiawan bermula dari pembangunan jembatan di Desa Beringin Jaya, Kecamatan Kuantan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), pada tahun 2015. Proyek itu dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sebesar Rp285 juta serta kegiatan RPJMDes Rp7,5 juta. Selain itu, terdapat tambahan pinjaman dana dari pihak ketiga, yakni PT SAR, sebesar Rp100 juta. "Dalam pelaksanaan pembangunan jembatan tersebut, tersangka Edi Setiawan selaku Ketua Tim Pengelola Kegiatan (TPK) bersama pihak lain diduga melakukan penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp621 juta," ujar Dedie dalam keterangannya, Kamis (28/8/2025). Edi Setiawan bersama rekannya saat itu mengatur pencairan dana dan penggunaan anggaran, termasuk dana pinjaman dari PT SAR yang diterima secara bertahap. Namun, proyek jembatan tersebut tidak dilaksanakan sesuai aturan, sehingga merugikan keuangan negara. Atas perbuatannya, Pengadilan Tipikor Pekanbaru melalui putusan Nomor 35 Tahun 2017 telah menjatuhkan vonis 3 tahun 8 bulan penjara, denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti Rp150 juta. "Edi Setiawan dijatuhi hukuman pidana berdasarkan putusan pengadilan, namun sempat melarikan diri sehingga masuk dalam daftar buronan. Hari ini yang bersangkutan berhasil kami amankan secara kooperatif," tegas Dedie. Saat ini, Kejati Riau memastikan bahwa terpidana Edi Setiawan akan segera dieksekusi untuk menjalani hukumannya sesuai putusan [email protected] @Viral Lampung TV @video viral #100kfollowers #tvarnews #Riau #BERITAVIRAL #FiturSuaraTikTok @MEDIA VIRAL☑️

About