DPR sebenarnya pernah dibubarkan oleh Presiden Soekarno pada 1960 melalui Penetapan Presiden Nomor 3 Tahun 1960 tentang Pembaharuan Susunan Dewan Perwakilan Rakyat.
Melalui Penetapan Presiden tertanggal 5 Maret 1960 itu, Soekarno membubarkan DPR hasil Pemilu 1955 karena dinilai tidak sejalan dengan arah kebijakan pemerintah, terutama setelah penolakan terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN).
Sebagai tindak lanjut, Soekarno menerbitkan Penetapan Presiden Nomor 4 Tahun 1960 yang menetapkan pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPR-GR) dan MPR Sementara (MPRS).
Dalam ketentuan tersebut, sebanyak 283 individu diangkat sebagai anggota DPR-GR untuk menggantikan DPR yang telah dibubarkan.
2025-09-03 01:20:54
1
zezi :
inimah jeritan suara rakyat
2025-09-02 09:41:09
1
←{ oscar }→ :
jeritan suara rakyat yang tidak di dengarkan
2025-09-02 10:25:03
2
maoudoppak :
memang api membajar semua orang jahat,tetapi juga merusak ekosistem dan merusak properti negara yang di buat mengunkan uang negara dan itu gk murah
2025-09-02 10:39:05
1
To see more videos from user @smgamiing, please go to the Tikwm
homepage.