@chasemychef: One bite of these waffles and you hooked, no cap 🧇 Ingredients: Cinnamon Roll Buns (2pack) Pam Smoked Chicken Sausage Seasoned Tater Tots (1lb) Parmesan cheese Whole Milk (1/2 cup) Powdered Sugar (4 cups) Steps: • Grease baking sheet. Add cinnamon rolls and bake on 375° for 13-17 minutes. Place in heated waffle iron for 1 minute. Plate your food and enjoy! OFFTHESAUCE©️ #cinnamonroll #waffles

Chef Chase
Chef Chase
Open In TikTok:
Region: US
Tuesday 02 September 2025 15:08:35 GMT
913
70
6
4

Music

Download

Comments

jojofinese
Yo :
No, I don’t
2025-09-02 16:51:09
0
southernshorebbq
Southern Shore BBQ :
Yeah…that’s more than the munchies! 💯 We’ll take 17
2025-09-02 23:12:53
0
itsmikewill
Mike Will :
😭😭😭 im cutting bruh
2025-09-03 04:34:07
0
To see more videos from user @chasemychef, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Jumat, 22 Agustus 2025, Pukul 14.00 Wib s.d selesai, Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin telah melaksanakan Eksekusi berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap dua orang terpidana dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi terkait pemalsuan buku atau daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi dalam pengadaan tanah Jalan Tol Betung-Tempino Jambi tahun 2024, yaitu AM dan YH di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Palembang (Pakjo). Bahwa kegiatan ini dilakukan oleh : Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Bapak Firmansyah, S.H., Kepala Sub Seksi Penuntutan,Upaya Hukum, Eksekusi dan Eksaminasi Dhea Oina Savitri,S.H. Bahwa dalam Sidang Putusan pada tanggal 15 Agustus 2025 di Pengadilan Negeri Palembang Kelas 1A, AM dan YH terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korups Jo. Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan Hasil : 1. Terdakwa AM : dijatuhi hukuman 1 (satu) tahun 4 bulan penjara dan denda 50 juta 2. Terdakwa YH : dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan penjara dan denda 50 juta @kejaksaan.ri @kejatisumateraselatan #kejaksaanri #kejatisumateraselatan #kejarimuba #kemenpanrb #wbk2025 #kantikejarimuba #kejarimubakantimasyarakat
Jumat, 22 Agustus 2025, Pukul 14.00 Wib s.d selesai, Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin telah melaksanakan Eksekusi berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap dua orang terpidana dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi terkait pemalsuan buku atau daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi dalam pengadaan tanah Jalan Tol Betung-Tempino Jambi tahun 2024, yaitu AM dan YH di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Palembang (Pakjo). Bahwa kegiatan ini dilakukan oleh : Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Bapak Firmansyah, S.H., Kepala Sub Seksi Penuntutan,Upaya Hukum, Eksekusi dan Eksaminasi Dhea Oina Savitri,S.H. Bahwa dalam Sidang Putusan pada tanggal 15 Agustus 2025 di Pengadilan Negeri Palembang Kelas 1A, AM dan YH terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korups Jo. Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan Hasil : 1. Terdakwa AM : dijatuhi hukuman 1 (satu) tahun 4 bulan penjara dan denda 50 juta 2. Terdakwa YH : dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan penjara dan denda 50 juta @kejaksaan.ri @kejatisumateraselatan #kejaksaanri #kejatisumateraselatan #kejarimuba #kemenpanrb #wbk2025 #kantikejarimuba #kejarimubakantimasyarakat

About