@audri..sports:

Audri
Audri
Open In TikTok:
Region: US
Wednesday 03 September 2025 00:07:38 GMT
18600
818
0
22

Music

Download

Comments

There are no more comments for this video.
To see more videos from user @audri..sports, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Oditur Militer (Odmil) pada Oditorat Militer III-11 Surabaya Letkol CHK Yadi Mulyadi, pada Selasa, 19 Nopember 2024, membacakan surat tuntutannya terhadap Terdakwa Lettu  Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan karena dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Piadana KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) kepada istrinya, dr. Maedy Christiyani Bawolje, dan kedua anak tirinya yaitu Christia Sanika Putri Aprilia (24 tahun) dan Adisha Satya Putri Aprilia (20 tahun) pada tanggal 29 April 2024 di Jalan Semolowaru Bahari Kelurahan Medokan Semampir Kecamatan Sukolilo Kota Surabaya Surat tuntutan itu dibacakan Odmil Letkol CHK Yadi Mulyadi menggantikan Odmil Mayor (CHK) Sahroni Hidayat, SH di ruang sidang utama Pengadilan Militer (Dilmil) III-12 Surabaya terhadap Terdakwa Lettu  Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra dengan didampingi Tim Penasehat Hukum-nya dari Pasmar (Pasukan Marinir) 2 Surabaya Mayor Laut (H) Teguh Iman S, SH dan Serka Mar. Khaerul Bahro, SH., MH yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Letkol (CHK) Arif Sudibya, SH., MH dengan dibantu 2 Hakim anggota yaitu Letkol (CHK) Muhammad Saleh, SH dan Letkol (Kum) Wing Eko Joedha H, SH., MH  Dihadapan Majelis Hakim, Odmil Letkol CHK Yadi Mulyadi menyatakan bahwa Terdakwa Lettu  Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kekerasan fisik dan fsikis terhadap saksi-1, saksi-2 dan saksi-3 sebagaiamana dakwaan ke-1 yaitu Pasal 44 ayat (4) dan ke-2 Pasal Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 5 huruf b UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. “Kami mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Militer III-12 Surabaya yang bersidang pada hari ini untuk menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa selama Delapan bulan dikurangi selama Terdakwa menjalani penahanan sementara dan membayar biaya perkara sebesar lima belas ribu rupiah,” ucap Odmil Letkol CHK Yadi Mulyadi Atas tuntutan dari Odmil Pada Oditorat Militer III-11 Surabaya, Ketua Majelis Hakim Letkol (CHK) Arif Sudibya, SH., MH memberikan kesempatan kepada Penasehat Hukum Terdakwa untuk menyampaikan Pledoi atau Pembelaannya dalam persidangan yang akan dilangsungkan pada pekan depan, Selasa, 26 November 2024 Sebelum Majelis Hakim meninggalkan ruang sidang, Majelis Hakim menerima permohonan gugatan restitusi dari pemohon yaitu dr. Maedy Christiyani Bawolje yang diwakili oleh LPSK (Lembaga Perlidungan Saksi dan Korban) dan dari Kuasa Hukum pemohon terhadap pemohon yakni Terdakwa Lettu  Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra dengan Tim Penasehat Hukum-nya dari Pasmar (Pasukan Marinir) 2 Surabaya Mayor Laut (H) Teguh Iman S, SH dan Serka Mar. Khaerul Bahro, SH., MH Seusai persidangan, wartawan beritakorupsi.co meminta tanggapan dari Oditur Militer Letkol CHK Yadi Mulyadi terkait nama Hidayati yang disebutkan dalam surat dakwaan maupun surat tuntannya namun tidak dihadirkan dalam persidangan atau tidak diperiksa sebagai saksi dalam berita acara pemeriksaan (BAP) oleh penyidik Pomal V Surabaya Hidayati adalah ibu mertua Terdakwa Lettu  Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra atau ibu kandung korban dr. Maedy Christiyani Bawolje yang tinggal serumah di di Jalan Semolowaru Bahari Kelurahan Medokan Semampir Kecamatan Sukolilo Kota Surabaya Selengkapnya baca di: https://www.beritakorupsi.co/2024/11/odmil-pada-oditorat-militer-iii-11.html #news  #beritaterbaru  #kdrt  #tni #vidio  #fypage  #fyppppppppppppppppppppppp  #fyp
Oditur Militer (Odmil) pada Oditorat Militer III-11 Surabaya Letkol CHK Yadi Mulyadi, pada Selasa, 19 Nopember 2024, membacakan surat tuntutannya terhadap Terdakwa Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan karena dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Piadana KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) kepada istrinya, dr. Maedy Christiyani Bawolje, dan kedua anak tirinya yaitu Christia Sanika Putri Aprilia (24 tahun) dan Adisha Satya Putri Aprilia (20 tahun) pada tanggal 29 April 2024 di Jalan Semolowaru Bahari Kelurahan Medokan Semampir Kecamatan Sukolilo Kota Surabaya Surat tuntutan itu dibacakan Odmil Letkol CHK Yadi Mulyadi menggantikan Odmil Mayor (CHK) Sahroni Hidayat, SH di ruang sidang utama Pengadilan Militer (Dilmil) III-12 Surabaya terhadap Terdakwa Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra dengan didampingi Tim Penasehat Hukum-nya dari Pasmar (Pasukan Marinir) 2 Surabaya Mayor Laut (H) Teguh Iman S, SH dan Serka Mar. Khaerul Bahro, SH., MH yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Letkol (CHK) Arif Sudibya, SH., MH dengan dibantu 2 Hakim anggota yaitu Letkol (CHK) Muhammad Saleh, SH dan Letkol (Kum) Wing Eko Joedha H, SH., MH Dihadapan Majelis Hakim, Odmil Letkol CHK Yadi Mulyadi menyatakan bahwa Terdakwa Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kekerasan fisik dan fsikis terhadap saksi-1, saksi-2 dan saksi-3 sebagaiamana dakwaan ke-1 yaitu Pasal 44 ayat (4) dan ke-2 Pasal Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 5 huruf b UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. “Kami mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Militer III-12 Surabaya yang bersidang pada hari ini untuk menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa selama Delapan bulan dikurangi selama Terdakwa menjalani penahanan sementara dan membayar biaya perkara sebesar lima belas ribu rupiah,” ucap Odmil Letkol CHK Yadi Mulyadi Atas tuntutan dari Odmil Pada Oditorat Militer III-11 Surabaya, Ketua Majelis Hakim Letkol (CHK) Arif Sudibya, SH., MH memberikan kesempatan kepada Penasehat Hukum Terdakwa untuk menyampaikan Pledoi atau Pembelaannya dalam persidangan yang akan dilangsungkan pada pekan depan, Selasa, 26 November 2024 Sebelum Majelis Hakim meninggalkan ruang sidang, Majelis Hakim menerima permohonan gugatan restitusi dari pemohon yaitu dr. Maedy Christiyani Bawolje yang diwakili oleh LPSK (Lembaga Perlidungan Saksi dan Korban) dan dari Kuasa Hukum pemohon terhadap pemohon yakni Terdakwa Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra dengan Tim Penasehat Hukum-nya dari Pasmar (Pasukan Marinir) 2 Surabaya Mayor Laut (H) Teguh Iman S, SH dan Serka Mar. Khaerul Bahro, SH., MH Seusai persidangan, wartawan beritakorupsi.co meminta tanggapan dari Oditur Militer Letkol CHK Yadi Mulyadi terkait nama Hidayati yang disebutkan dalam surat dakwaan maupun surat tuntannya namun tidak dihadirkan dalam persidangan atau tidak diperiksa sebagai saksi dalam berita acara pemeriksaan (BAP) oleh penyidik Pomal V Surabaya Hidayati adalah ibu mertua Terdakwa Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra atau ibu kandung korban dr. Maedy Christiyani Bawolje yang tinggal serumah di di Jalan Semolowaru Bahari Kelurahan Medokan Semampir Kecamatan Sukolilo Kota Surabaya Selengkapnya baca di: https://www.beritakorupsi.co/2024/11/odmil-pada-oditorat-militer-iii-11.html #news #beritaterbaru #kdrt #tni #vidio #fypage #fyppppppppppppppppppppppp #fyp

About