@argumen_id: Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen ditangkap Polda Matro Jaya usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan penghasutan massa untuk melakukan Tindakan anarkis. Penetapan tersangka dilakukan usai polisi melakukan penyelidikan sejak 25 Agustus lalu. Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan Delpedro diduga melakukan tindak pidana menghasut untuk melakukan pidana dan atau menyebarkan info elektronik yang diketahuinya, membuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan dan keresahan di masyarakat dan atau merekrut dan memperalat anak dan membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa. “Penangkapan terhadap Saudara DMR atas dugaan melakukan ajakan, hasutan, yang provokatif untuk melakukan aksi anarkis. Dengan melibatkan pelajar termasuk anak ya. Jadi anak ini usianya sebelum 18 tahun,” jelas Ade. Delpedro dijerat dengan pasal 160 KUHP dan atau pasal 45 a ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU ITE dan atau pasal 76H jo pasal 15 jo pasal 87 uu 35/2024. Diketahui, Delpedro Marhaen ditangkap anggota Polda Metro Jaya pada Senin (1/9) malam sekitar pukul 22.45 WIB.
argumen_id
Region: ID
Wednesday 03 September 2025 00:54:10 GMT
Music
Download
Comments
There are no more comments for this video.
To see more videos from user @argumen_id, please go to the Tikwm
homepage.