@wilmersepulveda78: que casualidad😜...

Ḡ𝑎𝔱٥𝔱٥𝓃.
Ḡ𝑎𝔱٥𝔱٥𝓃.
Open In TikTok:
Region: CO
Wednesday 03 September 2025 22:14:13 GMT
217
35
0
0

Music

Download

Comments

There are no more comments for this video.
To see more videos from user @wilmersepulveda78, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

MENKUM & DPR: PEMOHON UJI UU TNI TAK PUNYA LEGAL STANDING! Namun Hakim MK membela generasi muda Sidang lanjutan uji formil UU TNI di Mahkamah Konstitusi, Senin (23/6), memperlihatkan perbedaan pandangan tajam soal siapa yang berhak menggugat Undang-Undang ini. ▪️ Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut pemohon tak punya keterkaitan langsung: “Mereka bukan TNI aktif, bukan calon prajurit, bukan pegawai sipil yang terdampak. Maka permohonannya tidak bisa diterima.” ▪️ Ketua Komisi I DPR Utut Adianto juga mempermasalahkan: “Para pemohon adalah mahasiswa, ibu rumah tangga, dan karyawan swasta. Tidak ada hubungan langsung dengan UU No.3 Tahun 2025.” Namun... ▪️ Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyampaikan pandangan berbeda. Ia justru memuji langkah generasi muda menggugat UU ini: “Permohonan ini menunjukkan kepedulian generasi muda terhadap negara hukum yang demokratis. Tidak perlu diberi catatan negatif.” 📌 Perkara No. 45/PUU-XXIII/2025 Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia: Muhammad Alif Ramadhan, Namoradiarta Siaahan, Kelvin Oktariano, M. Nurrobby Fatih, Nicholas Indra Cyrill Kataren, Mohammad Syaddad Sumartadinata, dan R. Yuniar A. Alpandi 📌 Perkara No. 56/PUU-XXIII/2025 Mahasiswa FHUI juga: Muhammad Bagir Shadr, Muhammad Fawwaz Farhan Farabi, Thariq Qudsi Al Fahd 📌 Perkara No. 69/PUU-XXIII/2025 Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran: Moch Rasyid Gumilar, Kartika Eka Pertiwi, Akmal Muhammad Abdullah, Fadhil Wirdiyan Ihsan, dan Riyan Fernando 📌 Perkara No. 75/PUU-XXIII/2025 Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada: Muhammad Imam Maulana, Mariana Sri Rahayu Yohana Silaban, Nathan Radot Zudika Parasian Sidabutar, dan Ursula Lara Pagitta Tarigan 📌 Perkara No. 81/PUU-XXIII/2025 Lembaga dan Aktivis Sipil: YLBHI, Imparsial, KontraS, Inayah W.D. Rahman, Eva Nurcahyani, dan Fatiah Maulidiyanty Siapa pun mereka, generasi muda telah membuktikan bahwa suara sipil bisa menembus tembok konstitusi. Apakah suara mereka akan didengar? Atau UU TNI tetap berjalan tanpa ruang koreksi publik? Yang jelas suara publik hanya dicari bahkan diijon dengan sekarung beras jelang PEMILU! #UUTNI #UjiFormilMK #GenerasiMudaBergerak #MahkamahKonstitusi #AriefHidayat #UtutAdianto #SupratmanAgtas #HukumdanDemokrasi #inilahnews
MENKUM & DPR: PEMOHON UJI UU TNI TAK PUNYA LEGAL STANDING! Namun Hakim MK membela generasi muda Sidang lanjutan uji formil UU TNI di Mahkamah Konstitusi, Senin (23/6), memperlihatkan perbedaan pandangan tajam soal siapa yang berhak menggugat Undang-Undang ini. ▪️ Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut pemohon tak punya keterkaitan langsung: “Mereka bukan TNI aktif, bukan calon prajurit, bukan pegawai sipil yang terdampak. Maka permohonannya tidak bisa diterima.” ▪️ Ketua Komisi I DPR Utut Adianto juga mempermasalahkan: “Para pemohon adalah mahasiswa, ibu rumah tangga, dan karyawan swasta. Tidak ada hubungan langsung dengan UU No.3 Tahun 2025.” Namun... ▪️ Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyampaikan pandangan berbeda. Ia justru memuji langkah generasi muda menggugat UU ini: “Permohonan ini menunjukkan kepedulian generasi muda terhadap negara hukum yang demokratis. Tidak perlu diberi catatan negatif.” 📌 Perkara No. 45/PUU-XXIII/2025 Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia: Muhammad Alif Ramadhan, Namoradiarta Siaahan, Kelvin Oktariano, M. Nurrobby Fatih, Nicholas Indra Cyrill Kataren, Mohammad Syaddad Sumartadinata, dan R. Yuniar A. Alpandi 📌 Perkara No. 56/PUU-XXIII/2025 Mahasiswa FHUI juga: Muhammad Bagir Shadr, Muhammad Fawwaz Farhan Farabi, Thariq Qudsi Al Fahd 📌 Perkara No. 69/PUU-XXIII/2025 Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran: Moch Rasyid Gumilar, Kartika Eka Pertiwi, Akmal Muhammad Abdullah, Fadhil Wirdiyan Ihsan, dan Riyan Fernando 📌 Perkara No. 75/PUU-XXIII/2025 Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada: Muhammad Imam Maulana, Mariana Sri Rahayu Yohana Silaban, Nathan Radot Zudika Parasian Sidabutar, dan Ursula Lara Pagitta Tarigan 📌 Perkara No. 81/PUU-XXIII/2025 Lembaga dan Aktivis Sipil: YLBHI, Imparsial, KontraS, Inayah W.D. Rahman, Eva Nurcahyani, dan Fatiah Maulidiyanty Siapa pun mereka, generasi muda telah membuktikan bahwa suara sipil bisa menembus tembok konstitusi. Apakah suara mereka akan didengar? Atau UU TNI tetap berjalan tanpa ruang koreksi publik? Yang jelas suara publik hanya dicari bahkan diijon dengan sekarung beras jelang PEMILU! #UUTNI #UjiFormilMK #GenerasiMudaBergerak #MahkamahKonstitusi #AriefHidayat #UtutAdianto #SupratmanAgtas #HukumdanDemokrasi #inilahnews

About