@lpscorpio: Replying to @geoffstark ginger in your heehaw #themoreyouknow

lpscorpio Lalani Purdom
lpscorpio Lalani Purdom
Open In TikTok:
Region: US
Wednesday 03 September 2025 23:07:55 GMT
4966
190
11
42

Music

Download

Comments

patrickgaghen
patrickgaghen :
well i hadn't heard of this one before!
2025-09-04 13:37:20
3
monk277
Monk0525 :
its my fault for opening this app
2025-09-04 01:25:47
1
steetwisehercules
JustJack :
Shouldn't that be called gingering?
2025-09-03 23:20:42
0
ambie334
user8061045251248 :
Omg 😳
2025-09-04 00:37:41
0
sir_vampyre
Lunar Rayn Ropes :
I have tried a couple times in both yards but never felt the spice
2025-09-04 00:59:22
1
nickidart4
Nicki Dart :
So 🔥🥵
2025-09-03 23:22:56
0
doublevision22
Double Vision :
Well I prefer to use vinegar to pickle my ginger...
2025-09-04 13:00:56
1
geoffstark
GBS :
Excellent explanation. Love to watch men pick a piece of ginger at the food store. Lol
2025-09-03 23:58:03
1
To see more videos from user @lpscorpio, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Pengadilan Negeri Bengkulu menggelar sidang pembacaan tuntutan dalam perkara tindak pidana korupsi terkait gratifikasi dan pemerasan untuk kepentingan dana Pilkada 2024 yang menjerat mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, pada Rabu (30/7/2025). ‎ ‎Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Faisol SH, MH,  turut menghadirkan dua terdakwa lainnya, yakni mantan Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan mantan ajudan Rohidin, Evriansyah alias Anca. ‎ ‎Dalam amar tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf B dan E Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ‎ ‎
Pengadilan Negeri Bengkulu menggelar sidang pembacaan tuntutan dalam perkara tindak pidana korupsi terkait gratifikasi dan pemerasan untuk kepentingan dana Pilkada 2024 yang menjerat mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, pada Rabu (30/7/2025). ‎ ‎Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Faisol SH, MH,  turut menghadirkan dua terdakwa lainnya, yakni mantan Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan mantan ajudan Rohidin, Evriansyah alias Anca. ‎ ‎Dalam amar tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf B dan E Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ‎ ‎"Bahwa fakta yang ada di persidangan, dimana telah dihadirkan 99 saksi menunjukkan ketiga terdakwa telah terbukti melanggar undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korups sebagaimana tertuang di dalam dakwaan," ungkap JPU KPK di persidangan. ‎ ‎Berdasarkan pasal diatas, terdakwa Rohidin Mersyah dituntut dengan hukuman pidana penjara selama 8 tahun denda Rp 700 juta subsider 6 bulan penjara, uang pengganti sebesar Rp 39 miliar jika tidak membayar maka aset akan disita jika tidak cukup maka akan diganti hukuman penjara selama 3 tahun. ‎ ‎Kemudian, terdakwa Isnan Fajri dituntut dengan hukuman pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara dan bebas dari pidana uang pengganti. ‎ ‎Terakhir, terdakwa Evriansyah dituntut dengan pidana penjara selama 5 tahun denda 250 juta subsider 3 bulan penjara. ‎ ‎Sebelum sidang tuntutan, JPU KPK telah menghadirkan puluhan saksi dari berbagai kalangan, mulai dari pejabat pemerintahan hingga pengusaha untuk memperkuat pembuktian dakwaan terhadap ketiga terdakwa. #rohidinmersyah #pengadilannegeribengkulu #gratifikasi #korupsi #tuntutan #kpk#foryoupage #fyp #fypシ゚viral #fypage #foryou

About