@batz88: #onthisday

🦇BATZ88🦇
🦇BATZ88🦇
Open In TikTok:
Region: US
Thursday 04 September 2025 06:02:13 GMT
212
27
5
0

Music

Download

Comments

clintonpierce725
Clinton Pierce725 :
🔥🔥🔥🔥🔥💯
2025-09-04 08:24:50
1
user4711616687253
thumper :
🔥🔥🔥👏👏👏💯💯💯
2025-09-04 06:17:24
1
vampyr933
Vampy87 :
🔥💖💖🔥💖🔥💖🔥
2025-09-04 12:15:12
0
stonecutter420
Brendon :
❤❤❤
2025-09-04 09:00:19
0
wallie.g76
✩☽Ⲱⲇⳑⳑⳕⲉ. Ɠ ☾✩ :
🔥🔥🔥🔥
2025-09-04 06:33:28
0
To see more videos from user @batz88, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

BANJARBARU - Sidang kedua kasus pembunuhan berencana oleh Jumran, anggota TNI AL atas jurnalis Juwita kembali bergulir di Pengadilan Militer 1-06 Banjarmasin di Banjarbaru, Kamis (8/5/2025) pagi. Sidang kedua dengan agenda pemeriksaan saksi dimulai pukul 09.15 Wita. Dua orang saksi pertama bersamaan memberikan keterangan atas dakwan yang dibacakan Kepala Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin Letkol Chk Sunandi, di hadapan Ketua Majelis Hakim Letkol Chk Arie Fitriansyah. Mereka adalah Vicky Febrian Sakudu (saksi 7) dan Kardianus Pati Ratu (saksi 8). Kedua saksi ini merupakan junior terdakwa saat dinas bersama di Lanal Balikpapan dan Lanal Banjarmasin. Keduanya juga teman sekamar terdakwa di Mess Lanal Balikpapan. Vicky diketahui berperan sebagai orang yang dimintai terdakwa Jumran untuk membelikan tiket pesawat Banjarmasin-Balikpapan. Sedangkan Kardianus, merupakan orang yang dimintai KTP oleh Jumran untuk memesan tiket pesawat. Dalam surat dakwaan, Kepala Odmil III-15 Banjarmasin Letkol Chk Sunandi menjelaskan bahwa  terdakwa dua kali meminta saksi 7 untuk membelikan tiket pesawat Wings Air tujuan Balikpapan-Banjarmasin. Pertama kali pada tanggal 13 Maret 2025 untuk keberangkatan di tanggal 16 Maret 2025. Namun keberangkatan itu batal karena terdakwa mendapat penugasan dinas ke Samarinda pada tanggal 16 Maret tersebut. Hal itu dibenarkan Vicky bahwa tiket tersebut hangus  dengan pengembalian dana sekitar Rp2 juta. Kemudian, pada tanggal 20 Maret 2025, terdakwa Jumran kembali meminta saksi untuk booking tiket pesawat, untuk keberangkatan dari Balikpapan-Banjarmasin pada Sabtu 22 Maret 2025. “Tanggal 15 dibatalkan, kemudian tanggal 20 dimintai tolong membelikan tiket penerbangan dari Banjarmasin-Balikpapan untuk hari Sabtu, kami tidak tahu dari Balikpapan ke Banjarmasin naik apa, namun kami membelinya,” aku Vicky dalam sidang kedua perkara Jumran, Kamis (8/5/2025) pagi. Sebelum akhirnya saksi Vikcy membelikan tiket di hari Kamis 20 Maret 2025, menurut pengakuan saksi sempat mendengar rencana Jumran untuk membunuh Juwita. Jumran juga menceritakan permasalahan yang dia alami di Banjarbaru. Saksi Vicky mengaku sempat melarang Jumran untuk tidak melakukan pembunuhan tersebut dan memberi nasihat untuk menikahi Juwita. “Karena pertama kami tahu itu hanya ungkapan kekesalan Jumran saja. Karena selalu dituntut untuk menikahi, lalu kami memberikan nasihat untuk menikahi saja. Sebelumnya tidak mau membelikan tiket karena penerbangan tanpa izin,” sambung Vicky di hadapan majelis hakim Pengadilan Militer. Saksi pun sempat menjawab untuk tidak mau terlibat dalam kasus ini. Namun, ternyata perbuatan tersebut tetap dilakukan anggota TNI AL berpangkat Kelasi I Bahari ini. “Lalu kami mengetahui Jumran telah membunuh korban waktu di sini (Mess Lanal Balikpapan, red), tanggal 22 Maret Jumran mengajak kami bercerita,” jelas Vicky. Masih kata saksi Vicky, dirinya terakhir melihat terdakwa Jumar berada di kesatuan pada Jumat 21 Maret 2025 malam, sebelum berangkat naik bus pada Sabtu pagi keesokan harinya. Sedangkan saksi terakhir kali berhubungan dengan terdakwa pada hari kejadian Sabtu 22 Maret 2025 sekitar pukul 11.00 waktu setempat.  Dimana terdakwa Jumarn meminta tolong saksi melalui WhatsApp untuk melakukan check-in online pesawat. “Vick minta tolong check-in karena tidak bisa dicheck-in katanya, kemudian pada hari itu baru ketemu lagi pukul 23.00 di mess,
BANJARBARU - Sidang kedua kasus pembunuhan berencana oleh Jumran, anggota TNI AL atas jurnalis Juwita kembali bergulir di Pengadilan Militer 1-06 Banjarmasin di Banjarbaru, Kamis (8/5/2025) pagi. Sidang kedua dengan agenda pemeriksaan saksi dimulai pukul 09.15 Wita. Dua orang saksi pertama bersamaan memberikan keterangan atas dakwan yang dibacakan Kepala Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin Letkol Chk Sunandi, di hadapan Ketua Majelis Hakim Letkol Chk Arie Fitriansyah. Mereka adalah Vicky Febrian Sakudu (saksi 7) dan Kardianus Pati Ratu (saksi 8). Kedua saksi ini merupakan junior terdakwa saat dinas bersama di Lanal Balikpapan dan Lanal Banjarmasin. Keduanya juga teman sekamar terdakwa di Mess Lanal Balikpapan. Vicky diketahui berperan sebagai orang yang dimintai terdakwa Jumran untuk membelikan tiket pesawat Banjarmasin-Balikpapan. Sedangkan Kardianus, merupakan orang yang dimintai KTP oleh Jumran untuk memesan tiket pesawat. Dalam surat dakwaan, Kepala Odmil III-15 Banjarmasin Letkol Chk Sunandi menjelaskan bahwa terdakwa dua kali meminta saksi 7 untuk membelikan tiket pesawat Wings Air tujuan Balikpapan-Banjarmasin. Pertama kali pada tanggal 13 Maret 2025 untuk keberangkatan di tanggal 16 Maret 2025. Namun keberangkatan itu batal karena terdakwa mendapat penugasan dinas ke Samarinda pada tanggal 16 Maret tersebut. Hal itu dibenarkan Vicky bahwa tiket tersebut hangus dengan pengembalian dana sekitar Rp2 juta. Kemudian, pada tanggal 20 Maret 2025, terdakwa Jumran kembali meminta saksi untuk booking tiket pesawat, untuk keberangkatan dari Balikpapan-Banjarmasin pada Sabtu 22 Maret 2025. “Tanggal 15 dibatalkan, kemudian tanggal 20 dimintai tolong membelikan tiket penerbangan dari Banjarmasin-Balikpapan untuk hari Sabtu, kami tidak tahu dari Balikpapan ke Banjarmasin naik apa, namun kami membelinya,” aku Vicky dalam sidang kedua perkara Jumran, Kamis (8/5/2025) pagi. Sebelum akhirnya saksi Vikcy membelikan tiket di hari Kamis 20 Maret 2025, menurut pengakuan saksi sempat mendengar rencana Jumran untuk membunuh Juwita. Jumran juga menceritakan permasalahan yang dia alami di Banjarbaru. Saksi Vicky mengaku sempat melarang Jumran untuk tidak melakukan pembunuhan tersebut dan memberi nasihat untuk menikahi Juwita. “Karena pertama kami tahu itu hanya ungkapan kekesalan Jumran saja. Karena selalu dituntut untuk menikahi, lalu kami memberikan nasihat untuk menikahi saja. Sebelumnya tidak mau membelikan tiket karena penerbangan tanpa izin,” sambung Vicky di hadapan majelis hakim Pengadilan Militer. Saksi pun sempat menjawab untuk tidak mau terlibat dalam kasus ini. Namun, ternyata perbuatan tersebut tetap dilakukan anggota TNI AL berpangkat Kelasi I Bahari ini. “Lalu kami mengetahui Jumran telah membunuh korban waktu di sini (Mess Lanal Balikpapan, red), tanggal 22 Maret Jumran mengajak kami bercerita,” jelas Vicky. Masih kata saksi Vicky, dirinya terakhir melihat terdakwa Jumar berada di kesatuan pada Jumat 21 Maret 2025 malam, sebelum berangkat naik bus pada Sabtu pagi keesokan harinya. Sedangkan saksi terakhir kali berhubungan dengan terdakwa pada hari kejadian Sabtu 22 Maret 2025 sekitar pukul 11.00 waktu setempat. Dimana terdakwa Jumarn meminta tolong saksi melalui WhatsApp untuk melakukan check-in online pesawat. “Vick minta tolong check-in karena tidak bisa dicheck-in katanya, kemudian pada hari itu baru ketemu lagi pukul 23.00 di mess," ungkap Vicky. Saat malam itu, setelah balaki dari Banjuarmasin, Jumran mengajak saksi Vicky bercerita karena telah membunuh Juwita. Terdakwa, kata Vicky, membuat cerita seolah-olah perbuatan itu adalah kecelakaan tunggal. “Saya (Jumran, red) sudah lakukan pembunuhan terhadap Juwita, katanya begitu, kami takut dan kaget atas cerita tersebut,” ungkap anggota TNI AL Lanal Balikpapan ini. “Jumran meminta kami menghapus aplikasi Traveloka, pertama kami menolak, tapi Jumran tetap memaksa, akhirnya kami hapus,” sambungnya. BACA SELENGKAPNYA DI WWW.KANALKALIMANTAM.COM

About