@timelineid1: Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menerima gugatan perdata sebesar Rp125 triliun terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Pihak penggugat menilai bahwa pencalonan Gibran sebagai wakil presiden dianggap tidak sah. Gugatan ini masuk ke ranah hukum karena penggugat merasa ada pelanggaran dalam proses pencalonan. Intinya: Ada gugatan senilai Rp125 triliun diajukan ke PN Jakarta Pusat. Gugatan ditujukan kepada Wapres Gibran. Alasan gugatan: pencalonan Gibran dinilai tidak sah. #wapresgibran #ijazah #fyp #trending #viral