@patrolmedia.co.id: Patrolmedia, Jakarta – Kompol Cosmas Kaju Gae mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Kompol Cosmas dipecat lantaran terbukti gagal bekerja profesional. Kompol Cosmas selalu Komandan Batalyon A Resimen 4 Korbrimob Polri, saat itu bertugas memimpin pengamanan aksi unjuk rasa. Komisioner Kompolnas (Komisi Kepolisian Nasional) M Choirul Anam mengungkap fakta baru kasus kematian driver ojol Affan Kurniawan yang dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob saat demo ricuh DPR pada Agustus lalu. Ia menyebut seluruh pembicaraan dalam rantis saat insiden maut itu kini sudah dibuka di hadapan Majelis Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri. #demodpr #mahasiswa #buruh #kepri #batam