@info.com123: JAKARTA: Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Ristek dan Teknologi (mendikbudristek) Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi laptop Chromebook yang telah merugikan negara hingga Rp1,98 triliun. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, Kamis (4/9/2025), dalam paparannya menunjukkan bahwa Nadiem diduga punya peranan besar dalam pengadaan Chromebook sebagai laptop yang akan digunakan di sekolah-sekolah seluruh Indonesia. Pada Februari 2020, Nadiem yang menjabat menteri pendidikan, kebudayaan, ristek dan teknologi (mendikbudristek) bertemu dengan pihak Google Indonesia, membicarakan program Google for Education dengan Chromebook. "Dalam beberapa kali pertemuan yang dilakukan NAM (Nadiem) dengan pihak Google, telah disepakati bahwa produk dari Google yaitu Chrome OS dan Chrome Device Management atau CDM akan dibuat proyek pengadaan alat teknologi informasi dan komunikasi (TIK)," kata Nurcahyo. Sebagai tindak lanjut kesepakatan tersebut, Nadiem pada 6 Mei 2020 mengundang rapat beberapa orang pejabat mendikbudristek via Zoom membahas pengadaan Chromebook, padahal ketika itu pengadaan alat TIK belum juga dimulai. Untuk meloloskan Chromebook dalam proyek pengadaan 1,2 juta unit laptop dari PAUD hingga SMA oleh Kemendikbudristek, Nadiem menjawab surat Google untuk ikut berpartisipasi dalam pengadaan TIK. Padahal, laptop Chromebook pernah ditolak oleh menteri pendidikan sebelumnya Muhadjir Effendy. "ME (Muhadjir Effendy) tidak merespons (surat Google) karena uji coba pengadaan Chromebook tahun 2019 telah gagal dan tidak bisa dipakai untuk sekolah garis terluar atau daerah terluar tertinggal terdalam (3T)," kata Nurcahyo. #nadimmakarim#nadimtersangka#pengadaanlaptop
INFO TERKINI
Region: ID
Thursday 04 September 2025 14:10:23 GMT
Music
Download
Comments
There are no more comments for this video.
To see more videos from user @info.com123, please go to the Tikwm
homepage.