Language
English
عربي
Tiếng Việt
русский
français
español
日本語
한글
Deutsch
हिन्दी
简体中文
繁體中文
Home
How To Use
Language
English
عربي
Tiếng Việt
русский
français
español
日本語
한글
Deutsch
हिन्दी
简体中文
繁體中文
Home
Detail
@kanoon_th99: #fypシ 🖤🤎
ขนุน TH🇹🇭
Open In TikTok:
Region: TH
Thursday 04 September 2025 15:11:17 GMT
466
149
9
3
Music
Download
No Watermark .mp4 (
2.29MB
)
No Watermark(HD) .mp4 (
1.15MB
)
Watermark .mp4 (
2.51MB
)
Music .mp3
Comments
วิว วิว :
สวย
2025-09-04 15:23:30
1
ตั้ม :
🤗🤗🤗🤗ที่สุด
2025-09-04 16:19:15
1
Lõma🐬Sea🌊 :
❤❤❤
2025-09-04 19:50:52
1
Parky Uji :
🥰🥰🥰
2025-09-04 16:02:48
1
ธวัช พูลเขตรการณ์ :
🥰🥰🥰🥰🥰
2025-09-05 14:22:35
0
To see more videos from user @kanoon_th99, please go to the Tikwm homepage.
Other Videos
#JUNGKOOK | call me your baby #jeon #jeonjungkook #foryou #fyp
HUNGRY LIKE THE WOLP 🐺🐺🐺 Thank you all for one year of Wolp Wednesday!l #wolpwednesday #wolf #wolves #edit #fyp
Jadilah seperti pohon JATI, yang tumbuh dengan akar yang dalam. Semakin besar tantangan, semakin kuat kamu akan tumbuh ❤🔥 #smksoretulungagung #belanegara #brigif16wirayudha
🥷🏽🎈 #skippa #jamicantiktoker🇯🇲 #edit #vsp #fyppppppppppppppppppppppp #viral #caribbeantiktokeurs🇭🇹🇬🇾🇹🇹🇸🇷🇯🇲 #skippaedit #vspedit
Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau (Kepri) menjatuhkan vonis hukuman mati kepada mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, Satria Nanda, dan mantan kanitnya, Sigit Sarwo Edi, dalam kasus penjualan barang bukti narkotika. Putusan ini dibacakan dalam sidang banding yang berlangsung di Pengadilan Tinggi Kepri, Tanjungpinang, Selasa (5/8). Sidang banding tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Ahmad Shalihin dengan didampingi Hakim Anggota Bagus Irawan dan Priyanto. Perkara ini melibatkan 12 terdakwa, yang terdiri dari anggota polisi dan warga sipil, dan proses sidang dilakukan secara bertahap. Humas Pengadilan Tinggi Kepri, Priyanto, menyatakan bahwa dua terdakwa utama yakni Satria Nanda dan Sigit Sarwo Edi dijatuhi hukuman mati karena dinilai terbukti bersalah dalam kasus tersebut. “Untuk delapan anggota polisi lainnya dijatuhi hukuman seumur hidup. Sedangkan dua terdakwa dari kalangan sipil masing-masing dijatuhi hukuman 20 tahun penjara,” kata Priyanto saat dikonfirmasi. Meski demikian, para terdakwa masih memiliki hak hukum untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung setelah menerima putusan banding ini. Reporter: M. Ismail Editor: Ari 🎥: dok. Batampos 👉 Selengkapnya baca di: https://batampos.co.id/ 🔔 Jangan lupa follow @batampos untuk update berita terbaru seputar Batam & Kepri. #batampos #vonismati #fyp
#fypage #hahaha😂😂😂
About
Robot
Legal
Privacy Policy