@7178.mounir: #ISaidILoveYouFirst #عشاق_المشياخ #العجال_و_الحكومة_العاقلة🍾🥂 #OriginalMusic #تونس🇹🇳فرنسا🇫🇷الجزائر🇩🇿ليبيا🇱🇾المغرب🇲🇦

Officielle music🎧7178 Mounir
Officielle music🎧7178 Mounir
Open In TikTok:
Region: TN
Thursday 04 September 2025 20:32:12 GMT
1105
88
2
3

Music

Download

Comments

hnayna.klf8
Hnayna.klf :
♥️♥️♥️♥️♥️👌👌
2025-09-04 23:04:10
0
amln1367
AMIN :
👍👍👍👍👍❤❤❤❤❤❤❤❤❤❤❤❤❤❤❤❤❤❤❤
2025-09-04 20:56:49
0
To see more videos from user @7178.mounir, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri). Ketiganya mempermasalahkan Pasal 11 ayat (2) UU Polri yang berbunyi, “Usul pengangkatan dan pemberhentian Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) diajukan oleh Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) disertai dengan alasannya”. Menurut pemohon, frasa ‘disertai dengan alasannya’ dalam norma tersebut tidak diatur lebih lanjut atau tidak dirumuskan secara jelas dalam UU Polri. Sehingga, pasal tersebut bukan hanya dihadapkan pada persoalan norma, tetapi juga telah menimbulkan masalah riil. Seperti yang terjadi saat ini, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo masih menjabat kendati belum adanya pengangkatan ulang oleh Presiden yang baru, Prabowo Subianto. Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM), Oce Madril menegaskan jabatan Kapolri merupakan jabatan karir profesional yang tidak tunduk pada masa jabatan tetap (fixed term). Oleh karena itu tidak otomatis berakhir ketika Presiden yang mengangkatnya selesai menjabat atau berganti. Merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029 yang tidak mencantumkan Kapolri sebagai bagian dari kabinet. Menurut Oce, jabatan Listyo Sigit tetap sah selama belum ada Kapolri baru atau pemberhentian resmi oleh Presiden Prabowo yang disetujui DPR. “Kapolri bukan anggota kabinet, tidak terkena prinsip demisioner,” sebutnya. Pengangkatan Kapolri oleh Presiden adalah bagian dari penerapan hak prerogatif Presiden yang konstitusional, dan tidak bertentangan dengan UUD 1945. Sementara itu, persetujuan DPR bagian dari implikasi fungsi pengawasan DPR terhadap pengawasan pengangkatan pejabat publik (control of political appointment of public official). Pemberhentian Kapolri pun dapat dilakukan atas dua alasan. Yakni alasan subjektif maupun objektif. Baca selengkapnya di hukumonline.com/berita atau klik link di story! #hukum #polri #presiden #mahkamahkonstitusi #law #news
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri). Ketiganya mempermasalahkan Pasal 11 ayat (2) UU Polri yang berbunyi, “Usul pengangkatan dan pemberhentian Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) diajukan oleh Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) disertai dengan alasannya”. Menurut pemohon, frasa ‘disertai dengan alasannya’ dalam norma tersebut tidak diatur lebih lanjut atau tidak dirumuskan secara jelas dalam UU Polri. Sehingga, pasal tersebut bukan hanya dihadapkan pada persoalan norma, tetapi juga telah menimbulkan masalah riil. Seperti yang terjadi saat ini, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo masih menjabat kendati belum adanya pengangkatan ulang oleh Presiden yang baru, Prabowo Subianto. Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM), Oce Madril menegaskan jabatan Kapolri merupakan jabatan karir profesional yang tidak tunduk pada masa jabatan tetap (fixed term). Oleh karena itu tidak otomatis berakhir ketika Presiden yang mengangkatnya selesai menjabat atau berganti. Merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029 yang tidak mencantumkan Kapolri sebagai bagian dari kabinet. Menurut Oce, jabatan Listyo Sigit tetap sah selama belum ada Kapolri baru atau pemberhentian resmi oleh Presiden Prabowo yang disetujui DPR. “Kapolri bukan anggota kabinet, tidak terkena prinsip demisioner,” sebutnya. Pengangkatan Kapolri oleh Presiden adalah bagian dari penerapan hak prerogatif Presiden yang konstitusional, dan tidak bertentangan dengan UUD 1945. Sementara itu, persetujuan DPR bagian dari implikasi fungsi pengawasan DPR terhadap pengawasan pengangkatan pejabat publik (control of political appointment of public official). Pemberhentian Kapolri pun dapat dilakukan atas dua alasan. Yakni alasan subjektif maupun objektif. Baca selengkapnya di hukumonline.com/berita atau klik link di story! #hukum #polri #presiden #mahkamahkonstitusi #law #news

About