@drivenbyjamie: And he had a MAGA hat. #feminism #momlife #raisingboys

Driven
Driven
Open In TikTok:
Region: US
Friday 05 September 2025 01:17:54 GMT
2789
97
9
1

Music

Download

Comments

drivenbyjamie
Driven :
A woman doesn’t have to smile 24/7
2025-09-05 13:07:41
4
torden666
Jeesus :
just smile😁😁😁😁
2025-09-05 07:58:20
0
tony.shaw0
Tony Shaw :
Don't let it get you down... Smile.
2025-09-05 07:42:46
0
erikvanduijneveldt
The Flying Dutchman :
Are you oke?
2025-09-05 07:20:55
2
handi1713
Handi1713 :
Why would you care what anyone says that doesn’t provide love, wealth or happiness in your life?
2025-09-05 10:42:17
0
kevanmillar
Kevan Millar :
Was he wrong?
2025-09-05 12:36:57
0
carlos.spicyweine2
Carlos spicyweiner :
oh my God that actually never happened
2025-09-05 14:46:44
0
gush9937
Stu :
So what gives you the right to call him names?
2025-09-05 07:14:08
4
To see more videos from user @drivenbyjamie, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Oknum Perangkat Desa dan Direktur CV Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa BEKASI, JURNALKUHP.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menahan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan. Penahanan dilakukan usai tim penyidik tindak pidana khusus menemukan bukti kuat penyalahgunaan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) tahun 2024, dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp2,6 miliar. Empat tersangka yang kini ditahan adalah S-H (Penjabat Kepala Desa Sumberjaya periode 2023), S-J (Sekretaris Desa 2024), G-R (Kaur Keuangan sekaligus operator Siskeudes 2024), serta M-S-A (Direktur CV Sinar Alam Inti Sejati). Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, menjelaskan para tersangka diduga dengan sengaja menggunakan dana desa di luar ketentuan. Dana publik tersebut dialirkan untuk kepentingan pribadi hingga pemberian imbalan dari pos APBDes. “Dari hasil penyelidikan, terbukti ada aliran dana berupa penerimaan imbalan dari APBDes yang digunakan untuk kepentingan pribadi. Akibatnya negara mengalami kerugian sebesar Rp2,6 miliar,” tegas Eddy dalam konferensi pers di Kantor Kejari Kabupaten Bekasi, Kamis (11/9/2025). Dijerat Pasal Tipikor Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider, mereka dikenakan Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Jika terbukti bersalah, keempatnya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda miliaran rupiah. Eddy menegaskan, penanganan kasus ini menjadi bentuk komitmen Kejari Bekasi dalam memberantas praktik korupsi, khususnya penyalahgunaan dana desa. “Kami ingin memastikan dana desa benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat. Tidak boleh ada lagi penyimpangan yang merugikan rakyat,” tambahnya. Usai ditetapkan sebagai tersangka, keempat orang tersebut langsung digiring ke Lapas Cikarang untuk menjalani penahanan selama 20 hari, terhitung mulai 11 hingga 30 September 2025. Langkah ini dilakukan demi memperlancar penyidikan sekaligus mencegah upaya penghilangan barang bukti. Kasus dugaan korupsi dana desa Sumberjaya ini menyita perhatian publik. Dana desa sejatinya diperuntukkan bagi pembangunan infrastruktur, pelayanan dasar masyarakat, dan peningkatan kesejahteraan warga. Namun, praktik kotor oknum perangkat desa dan pihak swasta justru menggerogoti anggaran tersebut hingga miliaran rupiah. Redaksi.
Oknum Perangkat Desa dan Direktur CV Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa BEKASI, JURNALKUHP.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menahan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan. Penahanan dilakukan usai tim penyidik tindak pidana khusus menemukan bukti kuat penyalahgunaan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) tahun 2024, dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp2,6 miliar. Empat tersangka yang kini ditahan adalah S-H (Penjabat Kepala Desa Sumberjaya periode 2023), S-J (Sekretaris Desa 2024), G-R (Kaur Keuangan sekaligus operator Siskeudes 2024), serta M-S-A (Direktur CV Sinar Alam Inti Sejati). Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, menjelaskan para tersangka diduga dengan sengaja menggunakan dana desa di luar ketentuan. Dana publik tersebut dialirkan untuk kepentingan pribadi hingga pemberian imbalan dari pos APBDes. “Dari hasil penyelidikan, terbukti ada aliran dana berupa penerimaan imbalan dari APBDes yang digunakan untuk kepentingan pribadi. Akibatnya negara mengalami kerugian sebesar Rp2,6 miliar,” tegas Eddy dalam konferensi pers di Kantor Kejari Kabupaten Bekasi, Kamis (11/9/2025). Dijerat Pasal Tipikor Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider, mereka dikenakan Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Jika terbukti bersalah, keempatnya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda miliaran rupiah. Eddy menegaskan, penanganan kasus ini menjadi bentuk komitmen Kejari Bekasi dalam memberantas praktik korupsi, khususnya penyalahgunaan dana desa. “Kami ingin memastikan dana desa benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat. Tidak boleh ada lagi penyimpangan yang merugikan rakyat,” tambahnya. Usai ditetapkan sebagai tersangka, keempat orang tersebut langsung digiring ke Lapas Cikarang untuk menjalani penahanan selama 20 hari, terhitung mulai 11 hingga 30 September 2025. Langkah ini dilakukan demi memperlancar penyidikan sekaligus mencegah upaya penghilangan barang bukti. Kasus dugaan korupsi dana desa Sumberjaya ini menyita perhatian publik. Dana desa sejatinya diperuntukkan bagi pembangunan infrastruktur, pelayanan dasar masyarakat, dan peningkatan kesejahteraan warga. Namun, praktik kotor oknum perangkat desa dan pihak swasta justru menggerogoti anggaran tersebut hingga miliaran rupiah. Redaksi.

About