@halooretno: Ready nih, kursi makan oval rotan 🤩 Kursi paling laris & harga terjangkau ‼️ Model lain juga readyy❤️‍🔥 Silahkan tanya² admin⬇️⬇️ WA 081229795209 @INDO STYLE WOOD FURNITURE 📍 Jepara, Jawa Tengah #kursimakan #kursirotan #kursiteras #kursisantai #fyp

Retno Dwi Wijayanti
Retno Dwi Wijayanti
Open In TikTok:
Region: ID
Friday 05 September 2025 01:50:27 GMT
307
12
2
1

Music

Download

Comments

mas.pan2025
Dealer Suzuki Pati :
Tambah armada bisa info boskuuuu , promo bunga murahhh🤝🤝🤝
2025-09-05 06:12:52
0
To see more videos from user @halooretno, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Harmonisasi Regulasi dan Penguatan Koperasi Merah Putih JAKARTA, LIRANEWS.COM | Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan agenda membahas pemberdayaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP) serta harmonisasi regulasi perkoperasian. RDPU ini menghadirkan pakar, akademisi, serta perwakilan Perum BULOG untuk memberikan pandangan dan masukan terhadap arah kebijakan dan implementasi koperasi di tingkat daerah. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Sriwijaya, Gedung B DPD RI, Jakarta, Rabu (10/9/2025). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua BULD DPD RI Agita Nurfianti, yang menegaskan bahwa koperasi adalah instrumen strategis dalam memperkuat ketahanan pangan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, dan mewujudkan pemerataan ekonomi nasional sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945. Program percepatan pembentukan 80.000 KDMP sebagaimana diinstruksikan melalui Inpres Nomor 9 Tahun 2025 menjadi salah satu fokus pengawasan DPD RI. “DPD RI mendorong agar percepatan pembentukan koperasi tidak hanya sebatas angka, tetapi benar-benar mampu menjadi kekuatan ekonomi rakyat di akar rumput. Harmonisasi regulasi pusat dan daerah menjadi kunci agar koperasi tidak berhenti sebagai formalitas, melainkan tumbuh sebagai lembaga ekonomi yang berdaya saing,” ujar Agita, senator asal Jawa Barat. Dalam kesempatan tersebut, Pakar Perkoperasian dan Ekonomi Kelembagaan Berbasis Masyarakat Prof. Rully Indrawan menekankan bahwa program percepatan pembentukan KDMP sebagaimana diamanatkan Inpres 9/2025 harus diarahkan menjadi instrumen nyata ketahanan pangan nasional, bukan sekadar menambah jumlah koperasi berakta tanpa makna. Rully menilai kompleksitas KDMP jauh lebih berat dibanding lembaga koperasi di masa lalu. Ada risiko koperasi papan nama, lemahnya tata kelola, potensi tumpang tindih dengan BUMDes, hingga risiko penyalahgunaan dana. “Kalau detail pengaturan tidak jelas, program 80 ribu koperasi ini bisa menimbulkan skeptisisme publik dan justru melemahkan kepercayaan pada koperasi sebagai lembaga konstitusi ekonomi,” tegasnya. Sementara itu, Direktur SDM dan Umum Perum BULOG Prof. Dr. Sudarsono Hardjosoekarto menyampaikan bahwa BULOG siap menjadi mitra KDMP dalam penyelenggaraan pangan, distribusi Cadangan Pangan Pemerintah (CPP), serta outlet Rumah Pangan Kita (RPK) yang menjual beras, minyak goreng, dan komoditas pangan strategis. BULOG juga menekankan pentingnya pembentukan koperasi sekunder di tingkat kabupaten/kota untuk memperkuat akses pasar, permodalan, dan manajemen usaha. Menurut Sudarsono, koperasi memiliki posisi strategis sebagai pilar ekonomi rakyat, terutama dalam mengintegrasikan peran petani, nelayan, dan pelaku usaha mikro agar dapat terlibat langsung dalam rantai pasok pangan. “KDMP harus menjadi motor ekonomi desa yang dikelola dengan prinsip keterlekatan moral, sosial, dan geografis, bukan sekadar formalitas kelembagaan,” ujarnya. Direktur Bisnis Perum BULOG Febby Novita menambahkan bahwa KDMP bukanlah koperasi biasa, melainkan bagian dari perluasan jaringan distribusi Cadangan Pangan Pemerintah. “Perum BULOG melihat KDMP bukan hanya sebagai koperasi biasa, tetapi sebagai Rumah Pangan Kita (RPK) yang mampu memperluas jaringan distribusi Cadangan Pangan Pemerintah, termasuk program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) untuk beras, jagung, kedelai, serta berbagai bantuan pangan lainnya,” jelas Febby. Ketua BULD DPD RI Stefanus BAN Liow menyoroti ketiadaan payung hukum untuk pengelolaan Koperasi Merah Putih. “Pengelolaan Koperasi Merah Putih di daerah masih terkendala pada payung hukumnya. Perlu harmonisasi agar tidak terjadi tumpang tindih regulasi antara Kementerian Koperasi, Kementerian Desa, dan Kementerian Hukum. Jika regulasi sudah jelas, pengelolaan menjadi lebih tertata, apalagi dana yang dialokasikan juga besar. Jangan sampai terjadi salah kelola,” ujarnya. #dprd #bulog #korupsi #koperasimerahputih #kpk
Harmonisasi Regulasi dan Penguatan Koperasi Merah Putih JAKARTA, LIRANEWS.COM | Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan agenda membahas pemberdayaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP) serta harmonisasi regulasi perkoperasian. RDPU ini menghadirkan pakar, akademisi, serta perwakilan Perum BULOG untuk memberikan pandangan dan masukan terhadap arah kebijakan dan implementasi koperasi di tingkat daerah. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Sriwijaya, Gedung B DPD RI, Jakarta, Rabu (10/9/2025). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua BULD DPD RI Agita Nurfianti, yang menegaskan bahwa koperasi adalah instrumen strategis dalam memperkuat ketahanan pangan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, dan mewujudkan pemerataan ekonomi nasional sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945. Program percepatan pembentukan 80.000 KDMP sebagaimana diinstruksikan melalui Inpres Nomor 9 Tahun 2025 menjadi salah satu fokus pengawasan DPD RI. “DPD RI mendorong agar percepatan pembentukan koperasi tidak hanya sebatas angka, tetapi benar-benar mampu menjadi kekuatan ekonomi rakyat di akar rumput. Harmonisasi regulasi pusat dan daerah menjadi kunci agar koperasi tidak berhenti sebagai formalitas, melainkan tumbuh sebagai lembaga ekonomi yang berdaya saing,” ujar Agita, senator asal Jawa Barat. Dalam kesempatan tersebut, Pakar Perkoperasian dan Ekonomi Kelembagaan Berbasis Masyarakat Prof. Rully Indrawan menekankan bahwa program percepatan pembentukan KDMP sebagaimana diamanatkan Inpres 9/2025 harus diarahkan menjadi instrumen nyata ketahanan pangan nasional, bukan sekadar menambah jumlah koperasi berakta tanpa makna. Rully menilai kompleksitas KDMP jauh lebih berat dibanding lembaga koperasi di masa lalu. Ada risiko koperasi papan nama, lemahnya tata kelola, potensi tumpang tindih dengan BUMDes, hingga risiko penyalahgunaan dana. “Kalau detail pengaturan tidak jelas, program 80 ribu koperasi ini bisa menimbulkan skeptisisme publik dan justru melemahkan kepercayaan pada koperasi sebagai lembaga konstitusi ekonomi,” tegasnya. Sementara itu, Direktur SDM dan Umum Perum BULOG Prof. Dr. Sudarsono Hardjosoekarto menyampaikan bahwa BULOG siap menjadi mitra KDMP dalam penyelenggaraan pangan, distribusi Cadangan Pangan Pemerintah (CPP), serta outlet Rumah Pangan Kita (RPK) yang menjual beras, minyak goreng, dan komoditas pangan strategis. BULOG juga menekankan pentingnya pembentukan koperasi sekunder di tingkat kabupaten/kota untuk memperkuat akses pasar, permodalan, dan manajemen usaha. Menurut Sudarsono, koperasi memiliki posisi strategis sebagai pilar ekonomi rakyat, terutama dalam mengintegrasikan peran petani, nelayan, dan pelaku usaha mikro agar dapat terlibat langsung dalam rantai pasok pangan. “KDMP harus menjadi motor ekonomi desa yang dikelola dengan prinsip keterlekatan moral, sosial, dan geografis, bukan sekadar formalitas kelembagaan,” ujarnya. Direktur Bisnis Perum BULOG Febby Novita menambahkan bahwa KDMP bukanlah koperasi biasa, melainkan bagian dari perluasan jaringan distribusi Cadangan Pangan Pemerintah. “Perum BULOG melihat KDMP bukan hanya sebagai koperasi biasa, tetapi sebagai Rumah Pangan Kita (RPK) yang mampu memperluas jaringan distribusi Cadangan Pangan Pemerintah, termasuk program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) untuk beras, jagung, kedelai, serta berbagai bantuan pangan lainnya,” jelas Febby. Ketua BULD DPD RI Stefanus BAN Liow menyoroti ketiadaan payung hukum untuk pengelolaan Koperasi Merah Putih. “Pengelolaan Koperasi Merah Putih di daerah masih terkendala pada payung hukumnya. Perlu harmonisasi agar tidak terjadi tumpang tindih regulasi antara Kementerian Koperasi, Kementerian Desa, dan Kementerian Hukum. Jika regulasi sudah jelas, pengelolaan menjadi lebih tertata, apalagi dana yang dialokasikan juga besar. Jangan sampai terjadi salah kelola,” ujarnya. #dprd #bulog #korupsi #koperasimerahputih #kpk

About